TIDORE KEPULAUAN – Gabungan penyidik Polda Malut dan Polres Tidore Kepulauan menggelar rekonstruksi kasus pencurian, pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Irwan Tutuwarima alias Ronal (35) terhadap Gamaria W Kumala alias Kiki (19).
Rekonstruksi tersebut digelar di halaman belakang Mapolres Tidore, Kamis, 25 Juli 2019 sekira pukul 13.20 WIT.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka Ronal memperagakan hingga 43 adegan, dimulai dari Malifut Kabupaten Halmahera Utara, belakang Guraping Sofifi, hingga di Kabupaten Halmahera Tengah.
Adegan yang diperagakan oleh Ronal termasuk merampas dompet korban, memperkosa, membunuh hingga membuang mayat korban di Dusun Lokulamo, Desa Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kasat Reskrim Polres Tidore Kepulauan, AKP Dedy Yudanto SIK, kepada awak media mengatakan bahwa, total adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu sebanyak 43 sampai dibuangnya handphone korban di dermaga Weda.
Dikatakannya, pihaknya akan terus berupaya melengkapi berkas tersangka, baru nantinya diajukan ke Kejaksaan. “Sampai kita rasa lengkap baru kita ajukan untuk tahap satunya,” tuturnya.
Saat ini, kata Kasat, sambil melengkapi berkas lainnya, pihaknya menunggu hingga hasil autopsi keluar. “Hasil autopsi belum keluar dari dokter. Sudah keluar dari dokter baru kita tahu penyebab kematian dan lain lain, karena kita buktikan juga tentang pemerkosaannya,” jelasnya.
“Kemarin kan kita ambil sampel pada saat auotopsi, nanti kita cocokkan dengan DNA pelaku. Mudah-mudahan terbukti,” jelasnya lagi.
Untuk diketahui, hadir dalam rekonstruksi tersebut pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Tidore. (SS)