Beranda Maluku Utara Jainal Ashar Berpeluang Jadi Unsur Pimpinan DPRD Pulau Taliabu

Jainal Ashar Berpeluang Jadi Unsur Pimpinan DPRD Pulau Taliabu

694
0

TALIABU – Muhammad Jainal Ashar, memiliki peluang yang lebar untuk menduduki salah satu unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pulau Taliabu, periode 2019-2024. Hal ini, sesuai hasil rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Pulau Taliabu, tentang pengusulan pimpinan DPRD.

“Kami sudah melaksanakan rapat pengusulan pimpinan DPRD Pulau Taliabu, berdasarkan instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor 6010/In/DPP/VII/2019 tertanggal 17 Juli 2019,”ungkap Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Komunikasi Politik (BAPPILU), DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun kepada awak, Senin (29/07/2019).

Disebutkan, pengusulan pimpinan DPRD Pulau Taliabu, merujuk keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pulau Taliabu, nomor : 12/HK.03.1-Kpt/03/8208/Kab/VII/2019 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD kabupaten Pulau Taliabu tahun 2019, menegaskan perolehan suara dan jumlah kursi.

“PDI Perjuangan menempati posisi kedua perolehan suara setelah partai Golkar, namun perolehan kursi hanya dua. Sehingga itu, kami dapat mengusulkan unsur pimpinan DPRD kabupaten Pulau Taliabu,” tukasnya.

Dia menuturkan, hasil rapat pengusulan, telah memutuskan dua nama calon pimpinan DPRD Pulau Taliabu, berdasarkan peraturan DPP PDI Perjuangam nomor 07 tahun 2019 tentang pengisian pimpinan DPRD dan Fraksi DPRD dari PDI Perjuangan.

“Dua nama yang diusulkan itu, Muhammad Jainal Ashar dan Ridwan Soamole. Keduanya, memenuhi kriteria dan syarat calon pimpinan DPRD sebagaimana Pasal 4, 5 dan pasal 8 ayat (2) peraturan DPP PDI Perjuangan itu,” tuturnya.

Meski begitu, Ia menegaskan, untuk peluang yang calon ketua DPRD dari kedua kader terbaik partai itu, Muhammad Jainal Ashar, selain sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, juga perolehan suara terbanyak internal partai. Sementara Ridwan Soamole, lanjut dia, masih dilakukan evaluasi kinerjanya selama 5 (lima) tahun menjadi pimpinan DPRD.

“Keduanya berpeluang, Inal (sapaan Muhammad Jainal Ashar) ke pimpinan DPRD, dan pak Enong (sapaan Rindwan Soamole) menjadi ketua Fraksi nkedepan. Karena, pak Enong masih dievaluasi kinerjanya selama 5 tahun ini. Jika hasil evaluasi kinerjanya buruk, sudah pasti tidak akan direkomendasikan menjadi pimpinan DPRD. Sehingga itu, Inal justeru berpeluang meski belum pernah menjadi anggota DPRD, tetapi memenuhi unsur pasal 8 ayat (1),” terang Budiman.

Disamping itu, Budiman berharap, pimpinan DPRD Pulau Taliabu kedepan, dapat mengawal kebijakan-kebijakan politik pemerintah daerah.

“Saya berharap, mereka dapat mengawal kebijakan partai. Sehingga kebijakan politik pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah yang disenergikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Sehingga aspirasi marsyarakat dapat diakomudir, baik pemerintah dearah maupun pemerintah pusat,” harapnya. (HH)