TALIABU – Sikap Bupati Taliabu Aliong Mus terkait dengan ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) mendapat sorotan banyak pihak. Salah satunya adalah Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Pulau Taliabu.
Sebelumnya, Aliong Mus menolak masuknya PT Taliabu Godo Maogena (TGM) yang ingin mengelola pemanfaatan hutan kayu di Taliabu. Dengan alasan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan yang ada di Pulau Taliabu, juga memberikan sanksi kepada beberapa camat dan kades yang menghadiri undangan pembahasan Amdal oleh PT TGM di Ternate.
Tetapi disisi lain memberikan restu IUPHHK-HA kepada PT Tegar Perkasa Cemerlang (TPC) untuk melakukan pengelolaan pemanfaatan hutan kayu di Taliabu.
Dukungan dari Pemda Taliabu ini melalui surat No 009/51/BUP perihal dukungan IUPHHK-HA di Kabupaten Pulau Taliabu an, PT. Tegar Cemerlang Perkasa.
Menurut Ketua HKTI Taliabu Munir Banapon, sikap Aliong Mus untuk menjaga kelestarian hutan di Taliabu perlu dipertanyakan, pasalnya menolak perusahaan lain dan memberikan ijin kepada perusahaan lain, sama saja.
“Saya berharap Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus bisa konsisten dengan sikapnya yang menolak IUPHHK-HA PT TGM dengan alasan kelestarian hutan, tetapi di lain pihak memberikan ijin kepada perusahaan yang lain,” ungkap Ketua HKTI Munir Banapon Minggu (4/8), kepada wartawan media ini via telepon.
“Kemarin kan, ada camat dan kepala Desa juga yang menolak masuknya perusahaan dalam mengelolah pemanfaatan kayu hutan di Taliabu, saya harap sikap Aliong bisa konsisten,“ tambahnya. (HH)