TIDORE KEPULAUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menyetujui dan mengesahkan atas nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2019 melalui rapat Paripurna ke-6 masa Persidangan II Tahun 2019 bertempat di gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (22/8).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Anas Ali dihadiri Walikota Tidore Kepulauan H. Ali Ibrahim, Wakil Ketua DPRD Muchtar Jumati, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tidore, 16 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Asrul Sani Soleiman, , Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Tidore Kepulauan, Pimpinan SKPD, Camat dan Para Lurah Se Kota Tidore Kepulauan.
Enam Fraksi masing-masing Partai Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Bintang Kebangsaan dan Frakasi PDI Perjuangan dalam pandangan akhir fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan dituangkan kedalam Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan nomor 170/12/02/2019.
Walikota Tidore Kepulauan H, Ali Ibrahim dalam sambutannya mengatakan bahwa setelah menyimak pendapat akhir yang disampaikan melalui fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan rancangan perubahan APBD Kota Tidore Kepulaua tahun 2019 dapat dipahami bahwa DPRD bersungguh-sungguh dalam menelaah dan mengkaji setiap program dan kegiatan yang diakomodir dalam batang tubuh Rancangan perubahan APBD tahun 2019.
“Atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas berbagai pemikiran konstruktif yang mampu memberikan penguatan atas subtansi materi Perda yang saat ini telah mendapat persetujuan serta Pemerintah Daerah juga menerima dengan baik berbvagai catatan penting yang telah disampaikan oleh anggota Dewan dalam pembahasan melalui pandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dan akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” tutup Ali Ibrahim
Setelah disetujui dan disahkan oleh DPRD, dilanjutkan dengan penandatanganan sekaligus penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan kepada Walikota Tidore Kepulauan. (Hms/SS)