MOROTAI – Sebanyak 21 Minum Keras (Miras) jenis captikus dan bir bintang, berhasil diamankan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pulau Morotai.
Kasi Dekteksi Dini Bimbingan Penyuluhan dan Penegakan Perda Satpol-PP Morotai, Yunita Thami mengungkapkan, Sebanyak 21 Miras itu hasil razia di desa Darame Kecamatan Morsel, yang dilakukan pihak Satpol-PP pada Rabu pagi sekitar pukul 09:00 Wit, dibawah kepemimpinan dirinya dan 10 anggota serta tiga anggota Intel Satpol-PP. Hal tersebut diungkap Yunita, saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu (25/9).
Menurutnya, “Razia yang kami lakukan itu karena ada laporan dari warga setempat, dan yang kami dapatkan itu yakni, 20 kantong plastik captikus dan 1 botol bir bintang yang sudah siap di jual, dan hasil dari razia ini semua Barang Bukti (BB) kami sudah amankan, kemudian ketiga orang penjual Miras berinisial JB, OM, dan AM warga setempat juga kami sudah mintai keterangan dan membuat berita acara,” jelasnya.
Menurutya, “Jadi tujuan dari pembuatan berita acara ini, jikalau kasus ini ditindaklanjuti ke pihak kepolisian, maka kami akan serahkan berita acara tersebut,” katanya.
Sementara, Kepala Plh. Kasatpol-PP Morotai, Marwan Sidasi, yang juga Kabid Damkar menyatakan, ”Untuk sementara kami masih fokus di dalam kota, dan jalau ada laporan dari desa lain luar dari dalam kota maka kami akan turun dan menindak lanjuti. Karena selain Miras, kami juga razia hewan ternak, kemudian anak-anak sekolah yang berkeliaran diluar jam sekolah, serta pengawasan aset milik pemerintah yakni, jalan, lampu jalan dan sejumlah aset pemerintah lainnya,” ucapnya.
Dirinya menambahkan bahwa, ”Selain razia di tempat penjual Miras, kami juga akan lakukan razia di sejumlah tempat hiburan yang ada di dalam pusat kota Daruba, karena berdasarkan data yang kami ambil di Dinas PTSP itu belum ada satu cafe yang memiliki izin hiburan malam, sehingga dalam waktu dekat ini kami akan bergerak untuk melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam,” tegasnya.(Ical)