Beranda Maluku Utara Ahmad Ishak jadi Ketua DPRD Definitif Masa Bhakti 2019-2024

Ahmad Ishak jadi Ketua DPRD Definitif Masa Bhakti 2019-2024

1039
0
Suasana pelantikan ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan. (Foto: Istimewa)

TIDORE KEPULAUAN – Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim menghadiri Acara Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan masa bhakti 2019-2024, Senin (14/10) pagi. Acara yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 ini berlangsung lancar dan khidmat.

Ketiga Pimpinan DPRD yang diambil sumpah janji, antara lain Ketua DPRD, Ahmad Ishak, Wakil Ketua I Mochtar Jumati, dan Wakil Ketua II, Ratna Namsa. Yang diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio, Ny. Ennierlia Arientowaty.

Ali Ibrahim dalam sambutannya mengatakan keberadaan Pimpinan DPRD sangat penting dan strategis. Oleh karenanya, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyambut baik atas terbentuknya pimpinan definitive DPRD, sebab dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah, Pimpinan DPRD merupakan jembatan penghubung antara Pemerintah Daerah dan DPRD melalui mekanisme konsultasi.

“Hal ini selaras dengan prinsip dasar dalam hubungan kerja antara Kepala Daerah dan DPRD yaitu bahwa kebijakan mengenai uang, orang, barang dan tata ruang harus dibicarakan antara kepala daerah dengan DPRD sebagai wakil rakyat,” kata Ali Ibrahim.

Ali Ibrahim juga sangat berharap Pimpinan DPRD menjadi jembatan peningkatan sinergitas pelaksanaan tugas dan kewenangan antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif yang ada di Kota Tidore Kepulauan, sehingga capaian pelaksanaan tugas tersebut menjadi keberhasilan bersama dalam mewujudkan cita-cita pembangunan.

Sementara itu Ketua DPRD Ahmad Ishak dalam sambutannya usai dilantik mengatakan, “Pimpinan DPRD sangat membutuhkan dukungan dan dorongan dari semua pihak, baik secara internal dari Anggota DPRD maupun dukungan dari Pemerintah Daerah. Mudah-mudahan dengan dukungan dan jalinan kemitraan yang dibangun nanti dapat mencerminkan sebuah mitra kerja yang menuju pada tatanan pelayanan prima pada masyarakat yang masih membutuhkan dukungan DPRD untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang lebih baik,” ujarnya.

Pembentukan Pimpinan DPRD ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pasal 157 dan Pasal 165. Dan Pelantikan Ketua DPRD ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara No. 477/KPTS/MU/2019 Tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Bhakti 2019-2024.

Pengambilan sumpah janji Pimpinan DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan yang berjumlah 25 orang. Turut hadir dalam kegiatan ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para pimpinan OPD Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu. (Hms/SS)