TERNATE – Oknum Kepala Pos Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas IIB Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, berinisial WA, diringkus anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Kasubdit Satu Direktorat Reserse Narkoba, Polda Maluku Utara, AKBP Muhammad Irvan mengungkapkan, pelaku diamankan di taman Tugulufa Kota Tidore Kepulauan pada tanggal 24 Oktober itu bersama barang bukti berupa lima sachet ganja siap pakai seberat tiga koma tujuh puluh (3,70) enam gram.
“Kami menerima informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh masyarakat di Kelurahan Indonesia Kecamatan Tidore Kota Tidore, dari hasil laporan polisi didapatkan keterangan tentang identitas pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, dan kemudian anggota menemukan pelaku yang merupakan Kepala Pos Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas IIB Kota Tidore Kepulauan di jalan Pantai Tugulufa depan SPBU Pertamina Lingkungan Tanah Abang Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kasubdit I AKBP Muhammad Irvan kepada sejumlah wartawan.
Lanjut Kasubdit, pelaku yang diringkus berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang lima sachet ganja ke semak-semak, namun ditemukan aparat kepolisian.
“Pada saat penangkapan pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang ganja ke semak-semak namun di temukan oleh anggota,” ujarnya.
Selain WA, Kepolisian Reserse Narkoba Polda Maluku Utara dan Polres Ternate juga meringkus enam orang lainnya, dua diantaranya merupakan oknum pegawai kontrak Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Halmahera Selatan berinisial FRA dan seorang oknum mahasiswa di salah satu perguran tinggi di Ternate berinisial REP, masing-masing bertempat di Bandar Udara Halmahera Timur dan Kelurahan Salahudin Kota Ternate.
Akibat perbuatannya, WA di jerat dengan pasal 111 ayat 1 dengan kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, sementara FEP dan REP di jerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. (HI)