TIDORE KEPULAUAN – Menjelang tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) telah merekomendasikan 5 (lima) Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga tidak netral dalam Pilkada.
Anggota Bawaslu Kota Tikep yang membidangi devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Iriyani Abd. Kadir menyampaikan, hari Selasa (19/11/2019) berkas ke-5 ASN lingkup pemerintah Kota Tikep tersebut telah diterima dan diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.
“Berkas pelanggaran 5 ASN tersebut telah diterima oleh Pangihutang Marpaung Komisioner KASN yang membidangi Pengaduan dan Penyelidikan KASN dan diperiksa langsung oleh Adi Maulana Rachman staf Pengaduan dan Penyelidikan KASN,” kata Iriyani.
Lanjut Iriyani, pelanggaran yang dilakukan oleh 5 ASN tersebut ditindak dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan surat MENPAN-RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan Netralitas ASN. (Hms/SS)