Beranda Maluku Utara Tahun 2020 Pembayaran Lahan Tanaman  Tidak Lagi Melekat di PU-PR Taliabu

Tahun 2020 Pembayaran Lahan Tanaman  Tidak Lagi Melekat di PU-PR Taliabu

908
0
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PU-PR).

TALIABU – Pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara,  di tahun 2020  tidak lagi melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PU-PR).

Pembayaran lahan dan tanaman  nantinya akan ditangani oleh Bagian Tata Pemerintahan Pulau Taliabu, hal setelah dokumen rancangan anggaran biaya (RAB) PU-PR tidak lagi melekat  pembayaran lahan dan tanaman pada tahun.

Suprayidno kepada wartawan, Selasa (17/12/2019)  mengatakan,  pengalihan tanggung jawab pembayaran lahan dan tanaman dari PU-PR ke bagian tata pemerintahan menjadikan PU-PR lebih fokus.

“Jadi di tahun 2020 anggaran  pembayaran lahan dan tanaman tidak lagi  melekat pada
PU-PR, sudah dialihkan ke bagian tata pemerintahan.  Jadi di tahun 2020 kami akan lebih fokus ke pembangunan infrastruktur  jalan, jembatan dan bangunan. Sebagai upaya mendorong tercapainya program prioritas bapak Bupati,” kata Suprayidno.

“Kalau pembayaran lahan dan tanaman sudah ke instansi lain, kerja kami akan sangat mudah, jadi kalau kami ingin membangun di sebuah lahan sisa dikoordinasi ke tata pemerintahan, untuk selesai pembayaran dan melakukan pembangunan,” sambungnya.

Sementara  itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pulau Taliabu,   Moh. Amrul mengatakan, anggaran pembayaran telah disiapkan.

“Pembayaran  di tahun 2020 telah siap, anggarannya 8  M,  itu sudah termasuk biaya operasional dan tenaga ahli penaksir harga lahan (Team Apresial). Anggarannya nanti ada tambahan sampai pembayarannya tuntas,” ucap Amrul.

Amrul berharap mendapatkan dukungan dari semua pihak, agar pembayaran ganti rugi lahan warga dalam terlaksana dengan baik dan tanpa menimbulkan masalah lain di kemudian hari. (HH)