MOROTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai akan segera melakukan ekspos penetapan Tersangka (TSK) terkait tindak pidana korupsi untuk tahun anggaran 2015 dan 2017. Diketahui sebanyak dua kasus dugaan tindak pidana korupsi ditahun tersebut, yakni kasus Kantor Perwakilan Morotai (KPM) jilid II, dan kasus Dana Desa (DD) desa Sambiki Kecamatan Mortim.
”Jadi kedua kasus belum diekspos karena kami masih menunggu beberapa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai yang saat ini sedang mengikuti kegiatan proses persidangan sejumlah kasus di Ternate, dan kemungkinan minggu depan dua kasus ini sudah bisa diekspos. Selain tim penyidik, saat ini juga Kasih Pidsus masih ada kegiatan kedinasan di luar daerah, sehingga kami masih menunggu, karena gelar ekspos penetapan TSK itu harus tim lengkap dan Kasi Pidsus juga ada,” ungkap Kejari Morotai Supardi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/1).
Dirinya mengaku, Sebelumnya Kejari telah merencanakan agenda untuk menggelar ekspos penetapan tersangka dengan tiga kasus diantaranya yakni kasus KPM jilid II, kasus lahan dan kasus DD desa Sambiki yang sudah dijadwalkan pada awal Januari 2020 atau pasca libur tahun baru.
Hanya saja dari tiga kasus itu terdapat dua kasus belum di ekspos karena masih menunggu tim penyidik, sehingga baru kasus lahan tahun 2015 yang sudah selesai di ekspos dan telah ditetapkan tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar lebih.
”Yang sudah selesai di ekspos itu baru kasus lahan, tersangkanya juga sudah kita tetapkan. Tapi maaf saya belum bisa sampaikan nama tersangka maupun inisialnya, dan kasus lahan ini masih ada jilid dua lagi. Jadi nanti kita kembangkan,” kata Supardi.
Lebuh lanjut, kata Supardi khususnya untuk kasus KPM jilid II itu adalah bentuk pengembangan dari kasus KPM pertama yang tersangkanya telah dijebloskan ke penjara berinisial YB. Dan dari hasil audit BPKP Malut, diketahui masih ada sisa dana kurang lebih Rp 100 juta yang harus dilidik, dan kasus ini diduga akan melibatkan tersangka baru.
“Pasalnya dari hasil lidik dan audit dari BPKP Malut terdapat kerugian negara sebesar Rp 700 juta, sehingga Rp 600 juta di bebankan kepada Yofani dan sisanya Rp 100 juta nantinya akan dibebankan pada tersangka baru yang masuk daftar kasus PKM jilid II,” tuturnya.
Masih kata Kejari, “Untuk kasus DD desa Sambiki tahun 2017 berdasarkan hasil temuan Inspektorat, telah merugikan keuangan negara Rp 250 juta,” pungkasnya.(Ical)