MOROTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai melalui Komisi I, meminta Inspektorat kabupaten Pulau Morotai melakukan audit kembali terkait dengan dugaan temuan Dana Desa (DD) tahun 2017 di desa Sambiki senilai Rp 250 juta. Ketegasan tersebut disampaikan Komisi I melalui pertemuan dengan Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (9/1/2020).
Ketua Komisi I DPRD Morotai, Hi. Zainal Karim, saat memimpin rapat menyatakan, rapat yang dilakukan bertujuan untuk meminta pihak Inspektorat melakukan audit kembali soal kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala desa (Kades) Sambiki.
”Karena sesuai pemeriksaan Inspektorat terdapat kerugian negara Rp 250 juta, dan kasus ini dalam waktu dekat akan segera di ekspos penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai,” ucapnya.
Menurutnya, Kasus ini juga sudah diminta oleh masyarakat setempat untuk memperjelas. Sehingga DPRD terpaksa mencari bukti-bukti dengan dengan cara menghadirkan pihak Inspektorat untuk dimintai keterangan. Pasalnya, laporan kasus ini di tahun 2017, sementara Kepala Inspektorat ini baru menjabat di tahun 2019, sehingga DPRD meminta minimal ada memori yang di berikan saat lepas sambut Kepala Inspektorat yang lama ke yang baru.
Lebih Lanjut, Dengan adanya permintaan ini, kepada pihak Inspektorat untuk coba mengaudit kembali. Karena dari hasil kroscek kembali yang dilakukan oleh Camat Morotai Timur di lapangan tentang anggaran desa, bahkan fisik dapur sehat itu hampir 80 sampai 90 persen sudah selesai.
”Makanya kami minta agar di audit kembali,” pintanya.
Hal Senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Morotai, Basri Rahaguna, bahwa rapat pertemuan tersebut sebagai Komisi I meminta kejelasan terkait dugaan kasus korupsi DD tahun 2017.
”Jangan sampai ada yang coba mengintervensi, dan kalau memang itu temuan dan benar-benar tindakan korupsi maka harus ke ranah hukum. Namun, kalau misalkan itu tidak temuan dan hanya permainan, maka kami akan tegas untuk meluruskan dan menyelesaikan persoalan ini berdasarkan regulasi soal pengelolaan anggaran desa sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 dan Permendagri No 17 tahun 2018 tentang pengawasan audit inspektorat terhadap dana desa,” jelasnya.
Basri menegaskan, Komisi I akan lebih intens menjalankan tupoksi untuk mengawal DD maupun ADD yang ada di 88 desa di Pulau Morotai. Sebab, dana desa ini perlu diseriusi.
“Makanya kami minta agar kita sinergis melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan program pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Morotai, Marwanto P. Soekidi mengatakan, kasus Kepala Desa Sambiki ini sudah masuk ke Kejaksaan, jadi Inspektorat menindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
”Nanti Kejaksaan meminta Inspektorat untuk mengaudit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan akan kami lakukan itu, serta hasilnya akan diberikan ke Kejaksaan dan ke DPRD kalau diminta,” ungkapnya.
Dengan adanya permintaan DPRD untuk mengaudit kembali, maka inspektorat akan lakukan itu yang lebih rinci lagi dan lebih mengarah ke ranah hukum.
”Karena disini akan dihitung berapa kerugian negara, kalau ada kerugian berapa angkanya, Apakah sesuai dengan kerugian temuan awal Rp 250 juta atau bisa jadi lebih kecil atau lebih besar atau bahkan tidak ada, dan hasil ini akan dipakai oleh Kejaksaan,” imbuhnya.
Jika memang tidak ada, maka tambah dia, akan bebas secara hukum, namun jika ada nanti di lihat berapa kerugian negara.
“Kami akan bekerja secara profesional berdasarkan prosedur dan hasilnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan di pengadilan oleh hakim dalam mengambil putusan, kalau terbukti temuan tinggal putusannya seperti apa, Apakah pengembalian atau penahanan tergantung putusan itu,” tandasnya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Morotai Fadli Djaguna, Camat Morotai Timur Sahril Umasugi dan Kepala Desa (Kades) Sambiki Dalsam Lalopa. (Ical/NN)