TERNATE – Personil Polres Ternate kembali mengamankan minuman keras (Miras) jenis cap tikus di pelabuhan speedboat Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (12/02/2020) pagi sekira pukul 09.30 WIT.
Cap tikus sebanyak 32 kantong plastik itu diamankan oleh pihak Kepolisian berkat informasi dari warga di pelabuhan speedboat Kota Baru.
“Berkat informasi warga bahwa ada penumpang yang turun dari speedboat Kota Baru dari rute Guraping Kecamatan Oba Utara, membawa 2 (dua) tas plastik merah dan satu kain hijau yang isinya sayur bunga pepaya dan daun kasbi (Ubi) bersama dengan kantong berisikan capsulise. Dari laporan tersebut sehingga Danpos Armada semut Mangga Dua AIPTU M. Bahdi menuju ke lokasi,” jelas Kapolres Ternate Ajun Komisaris Besar Polisi Azhari Juanda kepada media ini, Rabu (12/02/2020).
Dijelaskan juga, tiba di lokasi yang dimaksud, Aiptu M. Bahdi kemudian mengamankan dan menanyakan pemilk barang haram tersebut kepada warga yang ada di sekitar pelabuhan. Namun mereka mengatakan, tidak tahu pasti pelaku pemilik dan pembawa barang haram itu. Kemudian barang haram tersebut diamankan di pos Polisi Armada Semut Mangga Dua.
“Jadi pemilik melarikan diri, barang bukti sebanyak 30 kantong plastik cap tikus tersebut selanjutnya diarahkan ke ruang barang bukti Polsek Ternate Selatan,” tutur Kapolres.
Kepada media ini, Kapolres juga mengatakan, agar masyarakat Ternate untuk stop konsumsi miras. Dan meminta bantuan masyarakat agar dapat memberikan informasi adanya peredaran miras di sekitar wilayah mereka.
“Kepada masyarakat jika ada informasi tentang miras segera laporkan ke Kepolisian terdekat, Bhabinkamtibmas, Polsek dan Polres,” imbaunya. (SS)