TIDORE KEPULAUAN – Pemerintah Kota Tidore Kepuauan melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah saat ini sedang mempersiapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota (LKPJ) akhir tahun untuk disampaikan ke DPRD. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Zulkifli Ohorella, S.IP melalui sambungan telepon dari Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut Zulkifli, “Penyiapan Dokumen LKPJ ini segera kami siapkan setelah adanya format dan pedoman LKPJ yang dikeluarkan Mendagri. Melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 700/479/OTDA tanggal 22 Januari 2020 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, sistematikanya sudah jelas, LKPJ sekurang-kurangnya memuat 5 Bab yang antara lain memuat, pendahuluan, penjabaran APBD 2019, hasil capaian penyelenggaran urusan pemerintahan daerah, capaian kinerja tugas pembantuan dan bab penutup,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Drs. Asrul Sani Soleiman, M.Si mengatakan, “LKPJ akhir tahun ini ditargetkan akan disampaikan ke DPRD paling lambat akhir Maret 2020. Hal ini karena amanat Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain itu, dukungan dan proaktif seluruh SKPD dalam menyiapkan data pendukung menjadi faktor penting dalam upaya mencapai target waktu yang ditentukan,” terangnya.
Asrul juga menambahkan, “LKPJ ini merupakan dokumen yang wajib disampaikan ke masyarakat Kota Tidore Kepulauan melalui DPRD. Hal ini sebagai bentuk komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Rakyat Kota Tidore Kepulauan harus mengetahui kinerja yang sudah kami lakukan,” tambah Asrul. (Hms)