Beranda Maluku Utara Pedagang di Tidore Dilarang Menimbun Bahan Pokok, Ikan dan BBM, Termasuk Menaikkan...

Pedagang di Tidore Dilarang Menimbun Bahan Pokok, Ikan dan BBM, Termasuk Menaikkan Harganya

691
0
Walikota Tidore Kepulauan, H. Ali Ibrahim.

TIDORE KEPULAUAN – Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim, menginstruksikan kepada para pedagang di wilayah Kota Tidore Kepulauan untuk tidak menimbun stok bahan pokok, ikan dan bahan bakar minyak (BBM) untuk tujuan spekulatif. Selain itu, dilarang keras menaikan harga barang dimaksud secara pihak.

Hal tersebut ditegaskan Ali Ibrahim dalam Instruski Walikota Tidore Kepulauan Nomor 511/339/01/2020 tentang Tanggap Darurat Penanganan Penyebaran Virus CoronaCOVID-19 Melalui Antisipasi Kenaikan Harga dan Kelangkaan Persediaan (Stok) Barang Kebutuhan Pokok.

Instruksi walikota yang ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2020 tersebut, ditujukan kepada pelaku usaha distributor/agen barang kebutuhan pokok, pelaku usaha retailer/pengecer barang kebutuhan pokok, pedagang ikan dan pengecer BBM di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Para pelaku usaha distributor/agen barang kebutuhan pokok diminta untuk memprioritaskan atau memperbanyak volume pengadaan dan pasokan barang kebutuhan pokok (Bapok) guna menjamin ketersediaan (stok) Bapok, terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 1441 H, membatasi penjualan langsung (Eceran) Bapok di luar wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Selain itu, para pelaku usaha disitributor diminta untuk sementara waktu membatasi pelayanan kepada pelaku usaha retailer/pengecer barang kebutuhan pokok di luar wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Kepada pelaku usaha retailer/pengecer barang kebutuhan pokok, pedagang ikan dan pengecer BBM, walikota menekankan untuk membatasi penjualan Bapok kepada konsumen yang melakukan pembelian Bapok untuk kebutuhan rumah tangga dalam jumlah yang tidak wajar serta untuk sementara waktu membatasi pelayanan kepada konsumen di luar wilayah Kota Tidore Kepulauan.

“Para pelaku usaha distributor atau agen barang kebutuhan pokok, para pelaku usaha retailer atau pengecer barang kebutuhan pokok, pedagang ikan serta pengecer BBM, dilarang menaikan harga bahan pokok, ikan dan BBM secara sepihak, apalagi sampai menimbun stok bahan pokok, ikan dan BBM untuk tujuan spekulatif,” tegas Walikota Ali Ibrahim.

Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini juga mengintruksikan kepada para pihak yang disbutkan di atas untuk menyampaikan laporan perkembagan stok dan harga bahan pokok, ikan dan BBM kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM, serta memberikan kesempatan kepada Tim Pengendali Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kota Tidore Kepulauan untuk mendapatkan informasi harga dan stok bahan pokok pada saat tururn melakukan pemantauan dan pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok di tingkat pasar.

“Bagi para distributor dan pengecer bahan pokok yang tidak mematuhi instruksi ini akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ali Ibrahim.

Ali Ibrahim juga menginstruksikan kepada para pedagang untuk ikut serta mencegah penyebaran virus corona dengan cara menyediakan tempat cuci tangan di depan tokoh/kios atau Gudang, baik dengan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer. Menggunakan masker dan menjaga jarak ketika melakukan kontak langsung dengan pelanggan atau konsumen.

Sementara itu, untuk mengantisipasi munculnya situasi darurat corona, terkait ketersediaan stok bahan pokok, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Drs. H. Asrul Sani Soleiman, menjelaskan bahawa ketersediaan sembilan bahan pokok di Kota Tidore Kepulauan masih cukup tersedia untuk beberapa pekan ke depan. Menurut Asrul Sani, dalam beberapa hari kedepan juga melalui tol laut, kapal akan membawa masuk bahan pokok sebanyak 150 ton ke Tidore melalui Pelabuhan Trikora Tidore. “Ketersedian pangan lokal kita juga cukup, termasuk sagu,” jelas Asrul. (Hms)