Beranda Maluku Utara Dampak Penundaan Pilkada 2020, Karena Wabah Virus Corona, 2.042 Pengawas Ad Hoc...

Dampak Penundaan Pilkada 2020, Karena Wabah Virus Corona, 2.042 Pengawas Ad Hoc di Maluku Utara Dinonaktifkan Sementara

759
0
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin.

TERNATE – Ditundanya Pilkada serentak oleh KPU RI hingga 2022 mendatang, karena dampak penyebaran wabah virus Corona atau COVID-19 yang melanda Indonesia termasuk Maluku Utara, membuat Bawaslu Maluku Utara menonaktifkan 2.042 Pengawas Pemilu Ad Hoc.

Penonaktifan 2.042 pengawas Pemilu Ad Hoc ini yang bertugas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mulai dari tingkatan kecamatan hingga kelurahan dan desa di 8 kabupaten dan kota se-Maluku Utara yang melaksanakan Pilkada.

Yang akan dinonaktifkan adalah 303 orang Komisioner Panwascam, Koordinator Sekretariat (Koorsek) beserta staf sebanyak 1.010 serta 1.032 orang Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, kepada wartawan Sabtu (28/03) mengatakan, kebijakan ini diambil karena pembayaran honorarium para pengawas penyelenggara Pemilu Ad Hoc. Sebab, pembayaran honorarium penyelenggara Ad Hoc berbasis kinerja. Sehingga, jika tidak melaksanakan tugas, tentunya tidak akan menerima honorarium.

“Karena anggaran untuk penyelenggara Ad Hoc berbasis kinerja, sementara dengan ditundanya tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilu oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi. Dengan demikian, pengawas Ad Hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara,” ujar Muksin Amrin.

Sementara itu, Muksin Amrin juga menghimbau kepada seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Kota dan Pengawas Ad Hoc yang dinonaktifkan untuk selalu menjaga kesehatan di tengah penyebaran Virus Corona.

“Kepada seluruh anggota badan pengawas kabupaten kota, serta Pengawas Ad Hoc agar selalu menjaga kesehatan, selau ikhtiar dan tinggal di rumah umtuk membantu pemerintah menangani wabah virus Corona ini,” himbau Muksin. (HI)