TERNATE – Untuk memutus mata rantai penyebaran Pandemi Virus Corona atau COVID-19 di Kota Ternate, Walikota Ternate Dr. H. Burhan Abdurahman, SH. MM mengeluarkan peraturan Walikota (Perwali) tentang wajib menggunakna masker dan menjaga social distancing.
Kepala Operasional Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Arif Gani saat dikonfirmasi di Posko COVID-19 Kamis (21/05) mengatakan, peraturan Walikota tentang menggunakan masker ini dibuat karena angka pasien positif di Kota Ternate semakin meningkat.
Namun sebelum Peraturan Walikota itu di berlakukan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Ternate, dan sosialisasi yang dilakukan oleh Satgas COVID-19 itu difokuskan di beberapa titik seperti di depan pusat perbelanjaan Jati land Mall, Pasar Higenis, Pasar Bastiong dan tempat lainnya yang dianggap menjadi titik pusat keramaian.
“Kami sosialisasi Perwali ke masyarakat di Kota Ternate, untuk wajib menggunakan masker, menjaga jarak untuk untuk menekan jumlah penyebaran virus corona ke masyarakat,” ungkap Arif Gani.
Menurut Arif, sosialisasi Perwali wajib menggunakan masker ini akan gencar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar taat untuk mengikuti anjuran pemerintah yakni bersama-sama memutuskan rantai penyebaran COVID-19 di daerah ini.
“Jika sosialisasi Perwali terkait wajib pakai masker ini tidak dipatuhi masyarakat maka akan ditindak tegas,” kata Afgan.
Meski begitu, Perwali ini masih dilakukan pembobotan oleh tim Hukum Pemerintah Kota Ternate terkait hukuman masyarakat yang tidak mentaati menggunakan masker dan menjaga jarak. (HI)