Beranda Maluku Utara Pemkot Ternate Terbitkan SE Terkait Sistem Kerja ASN

Pemkot Ternate Terbitkan SE Terkait Sistem Kerja ASN

740
0

TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota, nomor : 061.2 / 139 /SETDA, tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor : 061.2 / 135 /SEȚDA tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19  di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Dalam SE tertanggal 5 Juni 2020 tersebut disebutkan, menindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 60/111.6/KT/2020 tentang Perpanjangan Status Penanganan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun 2020, maka dipandang perlu melakukan perubahan Kelima atas Edaran Walikota Ternate Nomor 061.2 / 135 /SETDA tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dałam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Ternate agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas tetap melaksanakan aktifitas kantor dengan memperhatikan prosedur tetap penanganan covid 19 sehingga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

2.Pejabat Pelaksana melaksanakan aktifitas kantor secara bergilir (Shift).

3.Dalam melaksanakan aktifitas kantor ASN mengunakan Pakaian Dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

4.Pimpinan Perangkat Daerah memastikan pencapaian sasaran dan target kinerja ASN di setiap Unit.

5.Kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang banyak seperti, seminar, pelatihan dan lainnya ditunda sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Saiful Arsyad SE. ME,  Selasa (9/06) menyatakan, Pemkot telah menerbitkan SE yang mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Kota Ternate.

Ia mengatakan dalam edaran tersebut menjelaskan pimpinan OPD harus mengatur sistem kerja sekaligus mengawasi kinerja ASN di masing-masing unit, sebagaimana SE poin kedua, tentang pelaksanaan aktifitas kantor secara bergilir (shift).

Selain itu, dalam SE tersebut, juga mengatur tentang pakaian dinas ASN yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Saiful juga menambahkan, SE ini juga merupakan landasan ASN dalam menjalankan aktifitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,

“Aktifitas kantor tetap berjalan sebagaimana biasa, hanya saja harus mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah penanggulangan penyebaran Covid-19,” tandas Saiful. (Kara)