TERNATE – Terhitung sejak bulan April 2020, Bea Cukai Ternate belum bisa melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah titik di provinsi Maluku Utara. Hal ini disebabkan adanya pandemi Covid-19 sehingga tim Bea Cukai belum bisa action turun ke lapangan.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Jims mengaku sejak April 2020, pengawasan dan penindakan belum bisa dilakukan. Hal ini disebakan pandemi sehingga untuk keluar masuk transportasi juga dibatasi dan bersyarat.
“Jadi kita memang stop untuk lakukan penindakan di sejumlah pasar yang ada di provinsi Maluku utara terutama di Bacan, Sanana, dan Taliabu,” ungkapnya, Kamis (18/6).
Semenjak ada pembatasan akses transportasi antar pulau, dirinya mengaku timnya tidak bisa lakukan penindakan di sejumlah pasar, dan baru bisa dilakukan pengawasan pada saat patroli. Meski diijinkan oleh pemda setempat namun pihaknya tetap harus melalui tahapan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Jadi seperti waktu kita masuk ke Bacan kita dilengkapi APD dan harus di rapid test terdahulu dan harus menunjukan surat keterangan dari tim gugus tugas Provinsi Maluku utara untuk syarat masuk,” jelasnya.
Dikatakan, untuk operasi pasar bisa dilakukan dan tim tidak menemukan barang ilegal. Ketika ditanya apakah hal ini akan berpotensi bagi pelaku usaha yang mencoba melanggar aturan, dirinya menjawab kemungkinan tidak akan terjadi pasalnya selama kurang lebih tiga bulan ini transportasi baik laut maupun darat sangat ketat pengawasannya sehingga hal tersebut tidak akan terjadi.
“Kemungkinan untuk pelanggaran tidak ada, karena transportasi juga dibatasi dan pengawasan sangat ketat, lagi pula untuk pelanggaran seperti rokok ilegal kebanyakan dititipkan di kapal dari Sulawesi untuk dipasarkan ke wilayah di Maluku utara, sehingga ini dipastikan tidak ada yang melakukan hal tersebut, dan tim Bea cukai juga pada saat lakukan patroli mencoba untuk membeli rokok ilegal di pasar dan kios, dan ternyata tidak ada yang menjual lagi,” pungkasnya.
Inilah yang menjadi harapan Bea Cukai Ternate terkait peredaran rokok ilegal di provinsi Maluku Utara, dimana peredaran barang yang tidak memiliki cukai bisa diminimalisir. (Kara)