TERNATE – Menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kepolisian Daerah Maluku Utara bersama Komando Resor Militer 152 Babullah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Maluku Utara melaksanakan apel gabungan untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Richwanto kepada wartawan di Mapolda Malut Selasa 18/8 mengatakan, infeksi virus Corona di Provinsi Maluku Utara saat ini sudah mulai menurun, pasien sembuh semakin meningkat dengan penanganan yang semakin baik.
“Inpres Nomor 06 tahun 2020 ini memberikan istruksi kepada pemerintah daerah untuk serius menangani Covid-19 agar tidak ada lagi masyarakat atau pejabat yang terjangkit virus Corona,” ungkap Kapolda.
Kapolda juga meminta pemerintah daerah untuk menerapkan pola hidup sehat dan menjalankan pola adaptasi kebiasaan baru kepada masyarakatnya, tetapi apa bila masyarakat tidak mematuhi adaptasi kebiasaan baru tersebut harus diberikan sanksi.
“Bagi mereka yang tidak melaksanakan adaptasi kebiasaan baru dengan menggunkan masker, jaga jarak, cuci tangan maka diberikan sanksi tegas berupa push up dan membayar denda sebesar 100-500 ribu. namun sanksi ini masih akan dilakukan pengkajian dalam merancang Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh daerah masing-masing,” kata Kapolda.
Lanjut Kapolda, meski demikian saat ini pemerintah masih membahas Perda pendisiplinan pola adaptasi kebiasaan baru, mudah-mudahan dalam waktu dekat peraturan Dldaerah sudah ada dan sudah bisa diterapkan kepada kasyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Namun sebelum peraturan daerah itu keluar anggota TNI-Polri dan Satpol PP akan terus melakukan pendisiplinan di lapangan untuk membuat masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kesehatan dari Covid-19.
“Sambil menunggu Perda dari pemerintah, kita akan terus melakukan pendisiplinan kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian seperti pasar, mall, tempat hiburan, terminal barang, terminal kapal, terminal peti kemas dan lain-lain supaya protokol kesehatan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Kapolda.
Sementara itu, pasien sembuh dari Covid-19 di Provinsi Maluku Utara mencapai 85,6 persen atau 1.492 orang, dan dari total kasus positif 1.744 orang. (HI)