Beranda Hukrim Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Daring di Ternate

Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Daring di Ternate

646
0

TERNATE – Aparat Kepolisian Sektor Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, meringkus seorang pria berinisial AH alias Diva (22) yang diduga sebagai mucikari prostitusi daring atau online.

Terduga pelaku mucikari di ringkus aparat kepolisian sektor Polsek Ternate Utara pada Rabu (9/9) lalu atas informasi masyarakat di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni Aryanto menjelaskan, setelah mendapatkan informasi timnya langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Tim Resmob yang tiba di TKP tidak langsung melakukan penggerebekan, hingga pukul 5 Wit baru terlihat seorang pemuda dengan menggunaka kendaraan roda dua nomor polisi DG 5348 QG memarkir di depan rumah kontrakan yang kami curigai sebagai tempat transaksi prostitusi online,” ungkap Joni, Sabtu (12/9).

Lanjut Joni, setelah melakukan pengintaian, seorang laki-laki yang dicurigainya adalah mucikari terlihat tengah duduk di ruang tamu. Laki laki tersebut adalah laki laki yang belakangan diketahui bernama AH yang kerap disapa Diva.

Diva yang mengetahui keberadaan polisi berhasil melarikan diri melalui jendela rumah kontrakan, namun berselang tiga jam Diva berhasil dibekuk kembali oleh polisi dengan menggunakan kerudung untuk mengelabui polisi.

“Setelah penggerebekan polisi mengamankan satu unit handphone merk iPhone 6S+ yang sedang dipegang oleh mucikari,” sambung Joni.

Lanjut Kapolsek, begitu dilakukan penggeledahan dilakukan, polisi juga menemukan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan resmi di dalam kamar. Kepada polisi, si pelanggan mengaku menggunakan aplikasi MiChat untuk menikmati prostitusi online, dengan sekali kencan, ia harus membayar Rp 250 ribu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. (HI)