TERNATE – Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak tinggal dua bulan lagi, yakni pada tanggal 9 Desember 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan segera melakukan proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan dilakukan pada pada awal Oktober 2020 mendatang.
Dibutuhkan sekitar 2.405 Pengawas TPS yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di delapan kabupaten kota se-Provinsi Maluku Utara Utara (Malut).
“Rinciannya satu personil untuk tiap TPS-nya. Tahapannya dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 30 September hingga 2 Oktober 2020. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran, peneriman dan penelitian berkas serta wawancara pada 3-15 Oktober 2020,” kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, Selasa (29/09( siang.
Untuk itu, Muksin sendiri mengajak seluruh warga pemilih yang memenuhi syarat untuk menjadi pengawas agar dapat mendaftarkan dirinya.
“Berusia minimal 25 tahun, lulusan serendahnya SLTA, memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil serta diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat,” jelasnya.
Pengawas TPS sendiri dijadwalkan akan dilantik pada 16 November 2020 dan bertugas hingga 16 Desember 2020 atau selama satu bulan. Dari jumlah 2.405 itu terinci untuk Kota Ternate sebanyak 421 TPS, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) 221, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) 201, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) 305, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) 421, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) 493, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) 203 dan Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) 140. (HI)