Beranda Maluku Utara Tarif Angkutan Penyeberangan Feri dalam Wilayah Maluku Utara akan Naik

Tarif Angkutan Penyeberangan Feri dalam Wilayah Maluku Utara akan Naik

904
0
Armin Zakaria, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara.

SOFIFI – Tarif angkutan penyeberangan kapal Feri lintas dalam wilayah Provinsi Maluku Utara(Malut) bakal dinaikkan oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Perhubungan pada tahun 2021 ini.

Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara Armin Zakaria saat diwawancarai sejumlah awak media di Kantor Gubernur Senin (11/21) menyampaikan, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan karena sejak 2016 tarif angkutan penyeberangan antar kabupaten kota di Malut belum pernah mengalami penyesuaian.

“Berdasarkan aturan Permenhub itu kami rencananya menaikkan, targetnya sebenarnya Agustus 2020, tapi molor karena ada perdebatan panjang dengan teman-teman operator (angkutan penyeberangan) maupun pengguna angkutan penyeberangan serta alasan (menolak penyesuaian) karena pandemi Covid-19, dimana pendapatan warga menurun tapi kenapa naikkan tarif”, ungkap Armin.

Lanjut Armin, rencana untuk menaikkan tarif Penyeberangan angkutan feri ini juga sudah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak diantaranya akademisi, sopir lintas, dan DPRD Maluku Utara.

“Persoalan ini kita sudah berdiskusi dengan DPRD Maluku Utara bagaimana menghitung skema kenaikan tarif. Sehingga saat ini, kita tinggal menunggu masukan dan saran dari DPRD terkait rencana kenaikan tarif tersebut,” ujar Armin.

Lanjut Armin, sesuai ketentuan Permenhub 66/2019, kenaikan tarif angkutan penyeberangan mencapai 35 persen. Namun melihat kondisi masyarakat di lapangan, Dishub memutuskan mengambil jalan tengah dengan hanya menaikkan 18 persen.

“Jalan tengah ini diambil supaya tidak merugikan operator juga tidak memberatkan masyarakat. Karena posisi Pemerintah Daerah harus berdiri di tengah-tengah. Jadi 18 persen itu kalau dihitung dengan rupiah sekitar Rp 1.000 sampai Rp 2.000,” jelasnya.

Menurutnya, awalnya operator angkutan penyeberangan meminta kenaikan hingga 35 persen. Namun Dishub menolak dan setelah melalui pembahasan panjang diputuskan kenaikan hanya 18 persen.

“Awalnya dari Pihak angkutan Peyeberangan meminta kenaikan sebesar 35 persen, tapi akhirnya kita turunkan 18 persen. Namun begitu ada pihak angkutan penyeberangan dari swasta hampir menarik kapalnya, karena sudah tidak mampu lagi menutupi biaya operasional yang tinggi, suku cadang tinggi, sehingga mereka tidak mampu dengan pendapatan yang ada sekarang. Apalagi ada pembatasan penumpang karena pandemi Covid-19,” katanya.

Sementara itu, tarif kenaikan angkutan penyebrangan ini akan berlaku untuk seluruh penyebrangan yang ada di dalam wilayah Maluku Utara. Namun tarif baru mulai berlaku setelah DPRD selesai melakukan kajian. (HI)