Beranda Maluku Utara Ini  Kata Gubernur Malut Soal Ijin Pembangunan Pembuangan Tailing di Pulau Obi 

Ini  Kata Gubernur Malut Soal Ijin Pembangunan Pembuangan Tailing di Pulau Obi 

463
0
Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba menemui massa aksi. (Foto: Hijrah Ibrahim)

TERNATE – Sejumlah mahasiswa yang mengatas namakan Fron Anti Tambang dan Limbah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi di Ternate, Rabu 24/21. Aksi ini terkait penolakan pembangunan Tailing atau pembangunan pembuangan limbah perusahaan tambang di bawah laut di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Dalam aksi unjuk rasa itu mahasiswa Front Anti Tambang dan Limbah meminta Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba untuk tidak mengijinkan satupun perusahaan tambang yang membuang limbah di dalam laut serta mendesak Gubernur untuk mencabut ijin kawasan perairan atas pembuangan limbah PT. Trimegah Bangun Persada (TBP).

Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba saat menemui massa aksi menyampaikan, hingga saat ini dirinya belum menandatangani persoalan ijin pembangunan pembuangan tailing atau ijin pembuangan limbah di bawah laut Pulau Obi.

“Sampai saat ini saya belum menandatangani persoalan perijinan pembangunan pembuangan limbah dan saat ini pemerintah provinsi sampai pemerintah pusat masih terus mempelajari ijin pembangunan tailing tersebut, karena dikhawatirkan dapat berbahaya bagi masyarakat,” ungkap Gubernur di hadapan massa aksi.

Gubernur juga menegaskan, apa bila pembangunan tailing atau limbah tambang di bawah laut itu berbahaya maka Pemerintah tidak akan mengeluarkan ijin pembangunannya.

“Kita tidak akan mengeluarkan ijin pembangunan pembuangan limbah tailing apabila berbahaya bagi masyarakat,” tegas Gubernur.

Selain itu juga, Gubernur KH abdul Gani Kauba mengancam akan mencabut ijin perusahaan-perusahaan tambang di Maluku Utara apabila merusak lingkungan. (HI)