Beranda Maluku Utara Samsudin Abd Kadir Wakili Gubernur Buka Acara TP2DD

Samsudin Abd Kadir Wakili Gubernur Buka Acara TP2DD

846
0
Sekprov Malut Samsudin A Kadir Buka kegiatan TP2DD.

TERNATE – Gubernur Provinsi Maluku Utara yang diwakili Sekda Samsuddin A. Kadir, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pembentukan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) dan Launching Pembentukan Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2021, di ball room Sahid Bela Ternate, (5/04).

Kegiatan TP2DD yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) Maluku Utara ini sebagai respon untuk mendorong digitalisasi, hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah di tingkat nasional. Adapun salah satu amanah dari Keppres tersebut adalah bahwa pemerintah daerah diharapkan untuk dapat membentuk apa yang disebut dengan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Maluku Utara menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, saya menyambut positif hadirnya Tim TP2DD Provinsi Maluku Utara pada hari ini.

“Sebagaimana yang telah kita dengarkan bahkan mengetahui dengan seksama, bahwa Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait yang dibentuk dan mendorong inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP), serta integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas dan transparansi tata kelola keuangan,”ujar Gubernur dalam sambutannya.

Gubernur juga mengatakan, selain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan adanya digitalisasi pelayanan dan transaksi maka pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat yang di masa pandemi COVID-19 cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi.

“Saya berharap ini akan menjadi bukti bahwa TIM TP2DD Maluku Utara yang beranggotakan sejumlah unsur pemerrintah dan swasta dapat memaksimalkan kerja kerja tim di lapangan”, ucap Gubernur di akhir sambutannya.

Selain Gubernur, pada kesempatan itu Kepala Perwakilan BI Maluku Utara Jefri Dwi Putra mengucapkan syukur Alhamdulillah, berkat sinergi dan kerjasama yang baik, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah merespon dengan cepat atas Keppres tersebut dengan melakukan tahapan-tahapan koordinasi Bersama dengan instansi dan lembaga terkait sehingga pada tanggal 30 Maret 2021 telah diterbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan TP2DD Provinsi Maluku Utara yang pada hari ini akan dilakukan launching.

Tadi telah kita saksikan bersama secara virtual launching P2DD di tingkat pusat yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2021 yang terselenggara atas kerjasama Bank Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dari mulai tanggal 5 – 8 April 2021.

“FEKDI diselenggarakan dalam rangka mendorong perekomian Indonesia, meningkatkan kolaborasi Otoritas di Pusat dan Daerah, industri dan masyarakat dalam mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan Indonesia, mendorong optimalisasi inovasi dan stabilitas di bidang Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) serta mendukung pemulihan ekonomi setelah terdampak pandemi Covid-19,” ucao Kepala Perwakilan BI.

Kami selaku perwakilan Bank Indonesia di daerah akan senantiasa berinisiatif serta berkolaborasi untuk mempercepat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan digitalisasi pembayaran. Hingga saat ini, sudah terdapat lebih dari 130 TP2DD yang sudah dibentuk di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

“Hadirnya Satgas P2DD di tingkat nasional maupun TP2DD juga diharapkan dapat menjadi penghubung koordinasi antara pusat dan daerah , termasuk asosiasi dan pelaku industri,” Tambahnya.

Selain terbentuknya TP2DD di tingkat Provinsi pada hari ini, Bank Indonesia juga terus berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap terbentuknya TP2DD di tingkat Kabupaten/Kota di Maluku Utara, sebagaimana yang diamanahkan oleh Keppres dimana setiap Pemda wajib membentuk TP2DD paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya Kepres tersebut.

Untuk diketahui turut hadir pada kegiatan tersebut adalah 10 kepala daerah Kabupaten dan kota atau yang diwakili sekaligus didampingi kepala OPD terkait untuk memaksialkan dukungan terhadap pelaksanaan kerja Tim TP2DD Kabupaten dan Kota, serta Kepala OJK Manado. (HI)