Beranda Maluku Utara Pangkoopsud III dan Kanwil BPN Tandatangani MoU Penanganan Dan Sertifikasi Aset Tanah...

Pangkoopsud III dan Kanwil BPN Tandatangani MoU Penanganan Dan Sertifikasi Aset Tanah Leo Wattimena

2241
0

MOROTAI – Panglima Koopsud III Marsekal Muda Samsul Rizal, M. Tr (Han), didampingi oleh Komandan Lanud Leo Wattimena Kolonel Pnb Erick Rofiq Nurdin, M. Han., melakukan penandatangan perjanjian kerjasama MoU dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut).

MoU ini disaksikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M terkait komitmen dan kerjasama dalam penyelesaian permasalahan aset tanah yang dikuasai oleh Pangkalan Udara (Lanud) Leo Watimena serta penyerahan Surat Keputusan pembatalan sertifikat Museum Perang Dunia II dan Trikora di Morotai hasil dari dimenangkannya gugatan sengketa klaim penguasaan tanah dengan Pemda dan BPN Morotai, (23/5/22).

Dalam kesempatan ini, Marsda TNI Samsul Rizal mengatakan dirinya berkunjung ke Ternate memenuhi undangan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Malut, Abdul Azis untuk melaksanakan MoU dengan Kanwil BPN Malut soal komitmen dan kerjasama penyelesaian persoalan-persoalan sengketa tanah yang dikuasai TNI AU dalam hal ini Lanud Leo Watimena di Maluku Utara.

Marsda Samsul Rizal juga berterima kasih kepada Komandan Lanud Leo Watimena, Kolonel Pnb Erick Rofiq Nurdin, M.Han, yang telah menyelesaikan persoalan gugatan tanah antara TNI AU dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan BPN Kabupaten Pulau Morotai.

Pangkoopsud III menjelaskan bahwa dirinya tidak melihat sisi menang kalahnya namun hanya melihat persoalan hukum dalam status tanah yang sama-sama milik negara, dimana status tersebut menjadi jelas dengan penentuan sehingga tidak menjadi double atau sertipikat ganda.

Kemudian Jenderal bintang dua itu juga mengatakan, MoU ini merupakan terobosan bagi kedua pihak antara TNI AU dan khususnya jajaran BPN yang ikut membantu menyelesaikan persoalan sengketa aset tanah negara sehingga tidak ada lagi permasalahan sampai ke pengadilan.

“Dengan adanya mediasi ini, kita tidak perlu sampai ke pengadilan dengan sidang berbulan-bulan, cukup dengan memberikan bukti-bukti penguasaan maka kami tidak sekaligus atau semena-mena mengusir warga yang tinggal atau menempati lahan TNI AU,” ucap Pangkoopsud III.

Menurut Pangkoopsud III kegiatan ini sangat bagus, karena bisa mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan sehingga muncul keterbukaan antara TNI AU, Pemda dan masyarakat.

Dalam akhir pesannya beliau menyampaikan persoalan-persoalan atau sengketa dengan masyarakat maupun Pemda setempat dapat diselesaikan dengan mediasi oleh BPN secara damai tanpa kekerasan dan TNI AU membangun sinergitas antara lembaga dan masyarakat serta Pemda demi keutuhan NKRI yang kita cintai bersama.(Rls/HI)