TERNATE – Wakil Gubernur Maluku Utara Ir.Al Yasin Ali menghadiri kegiatan penyerahan LHP dan PDTT semester II, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Maluku Utara, Selasa (10/1).
Wagub dalam sambutanya mengatakan, untuk melaksanakan amanat pasal 17 ayat 3 Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara tentunya kita sudah sama-sama tahu bahwa setiap tahun anggaran, BPK RI Perwakilan Maluku Utara memiliki kewajiban menyerahkan hasil pekerjaan kepada masing-masing pemerintah daerah.
“Sebagai kepala daerah Provinsi, saya sampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras para auditor dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara secara umum yang telah melakukan tugas dengan baik di sepuluh kabupaten/kota,” ucap Wagub.
Momentum hari ini merupakan bagian penting dalam semua tahapan yang dilakukan oleh auditor BPK selama satu tahun anggaran.
Oleh karena itu, apapun yang telah ditetapkan dalam laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2022 oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara terhadap semua LKPD di Kabupaten dan Kota harus kita terima,” ungkap Wagub.
Mantan bupati dua periode tersebut juga menyampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan hasil yang baik patut diberikan apresiasi terhadap kepatuhannya dalam mengelola keuangan daerah dan bagi pemerintah daerah yang dinilai belum maksimal dituntut harus dapat kerja lebih keras lagi.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Malut Marius Sirumapea, mengatakan bahwa sebagaimana visi BPK adalah menjadi lembaga pemeriksaan terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pada semeater II 2022, telah dilaksanakan delapan pemeriksaan yang terdiri dari empat pemeriksaan kinerja dan empat pemeriksaan kepatuhan dan hasilnya telah disampaikan kepada masing-masing entitas.
Adapun empat pemeriksaan kinerja tersebut sebagai berikut, yang pertama pemeriksaan kinerja atas penyediaan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman tahun 2020 s.d semester I 2022 pada pemerintah Kabupaten Halsel, Halut, Kota Tidore dan instansi terkait lainnya.
Kemudian yang kedua yakni pemeriksaan kinerja dan efektivitas strategi nasional pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan modernisasi pengadaan barang dan jasa, percepatan pelaksanaan sistim merit, dan implementasi percepatan pelaksanaan online single submission (OSS) pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” lanjutnya.
Sedangkan empat pemeriksaan kepatuhan terdiri dari pemeriksaan kepatuhan atas perencanaan anggaran dan pelaksanaan belanja modal TA 2021 dan TA 2022 ( s.d oktober 2022) pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Ternate, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan Pemerintah Pulau Talibau.
Marius juga menyampaikan bahwa pada awal semester I 2023 sesuai dengan mandat undang-undang, BPK akan melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan daerah (LKPD) TA 2022 secara serentak kepada seluruh Pemerintah daerah, oleh karena itu diharapkan dalam menyusun dan menyampaikan LKPD kepada BPK secara tertib dan tepat waktu.
Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Malut, Pj
Bupati Pulau Morotai, Wakli Bupati Pulau Taliabu, Sekda Halut, Sekda Halsel, Sekot Tenate, Sekot Tidore Kepulauan, serta tamu undangan lainya. (Adpim/ZM)