TERNATE – Pemerintah Kota Ternate, akan melaksanakan FGD (Focus Group Discussion) terkait Penetapan Warisan Geologi Ternate dengan Narasumber dari Pusat Survei Geologi – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
FGD rencananya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Oktober 2024, bertempat di Auditorium Bappelitbangda Kota Ternate, dan dihadiri oleh pelbagai stakeholder baik dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, instansi vertikal, Pemerintah Kota Ternate, perguruan tinggi, Kesultanan Ternate, masyarakat dan komunitas.
Pelaksanaan FGD nanti akan dibuka secara resmi dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, serta berlangsung secara hybrid.
“FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi potensi warisan geologi Ternate, dan diharapkan dapat berjalan dengan lancar, karena ini merupakan tahapan penting dalam penetapan Ternate sebagai Warisan Geologi,” tegas Plt Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Taufik Djauhar SE,.M.Si.
Proses pengusulan keragaman geologi Ternate sebagai warisan geologi, di mulai dengan surat Gubernur Maluku Utara Nomor 546/604/G tanggal 1 Maret 2022 tentang Usulan Penetapan Warisan Geologi dan di tahun 2022 telah di verifikasi lapangan oleh tim assessment Pusat Surveri Geologi Badan Geologi.
Sementara, Deddy Arif menyampaikan dalam rilisnya Senin 14/10/24, tahapan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate, sudah sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).
“Semoga ini menjadi langkah maju Kota Ternate ke tahapan selanjutnya, menuju Geopark Nasional,“ tegas Deddy Arif Ketua IAGI Maluku Utara yang juga Akademisi UMMU. (Rls/Red)