JAILOLO – Kepolisian Resor Polres Halmahera Barat (Halbar), berhasil melakukan tangkap tangan pemakai narkotika jenis sabu oleh warga desa Jalan Baru kecamatan Jailolo.
Penyergapan yang dilakukan oleh kepolisian di rumah salah seorang, di desa jalan baru berinsial RL dan ditemui 0,22 gram sabu dan barang bukti (babuk) alat hisap berupa bong yang di modiifikasi atau dirakit sendiri, dan barang bukti yang lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriawan, yang didampingi BKO Reskrim Polres Halbar saat konfrensi pers di Mapolres Halbar Senin, (13/2/2018) mengatakan, pelaku yang dibekuk semuanya warga desa jalan baru berinsial II, FN berinsial RL dan salah satu yang berinsial Y diduga sebagai pengedar yang kini ditetapkan sebagai daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikatakan Bambang, pesta dan pengedaran narkoba jenis sabu tersebut, dilakukan penyintaian sejak bulan November tahun 2017, namun tahun 2018 baru dapat dibekuk.
Kejadian tersebut terjadi pada Hari sabtu 2018 sekitar jam 20.00 Wit, Sat Reskrim Unit Narkoba bersama Unit Buser Polres Halbar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Jalan Baru adanya penyalahgunaan Narkoba.
Mendengar informasi tersebut seianiutnya anggota Unit Narkoba bersama Unit Buser sekitar pukul 21. 20 Wit, bergerak menuju ke desa Jalan Baru untuk melakukan penyelidikan tersebut guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya pada pukul 23.00 Wit, anggota Unit Narkoba dan Unit Buser dibawah pimpinan KBO Reskrim melakukan penyergapan dan penggeledahan disalah satu rumah, yakni milik saudara RL yang diduga tempat tersebut akan diiakukan Pesta Narkoba.
Namun sebelum terjadi pesta narkoba tersebut Anggota Unit Narkoba dan Unit Buser Polres Halbar sudah terlebih dahulu melakukan penyergapan terhadap beberapa orang tersebut dan dari hasil penyergapan serta penggeledahan tersebut ditemukan adanya barang bukti berupa narkoba jenis shabu ukuran sachet kecil, dan alat hisap berupa bong yang dimodiifikasi sendiri, dan barang bukti yang lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut.
Setelah itu langsung dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang tersebut, dan salah satu tersangka berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun sesaat kemudian pelaku berinsial II berhasil ditangkap.
Kapolres mengaku KBO Reskrim lalu melaporkan hasii tangkapan tersebut kepada KASAT RESKRlM kemudian kasat Reskrimm bersama dengan anggota SPKT langsung bergerak menuju TKP untuk mengamankkan tersangka dan barang bukti ke polres Halmahera Barat.
Dan dari hasil interogasi para tersangka ditemukan keterangan bahwa barang berupa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial “Y” selaku pemilik barang berupa narkoba jenis shabu tersebut.
Dikatakan Bambang sampai dengan saat ini Unit Narkoba dan Unit Buser Polres Halbar masih terus melakukan pengejaran kepada pelaku pengedar berinsial “Y”.
“Saudara “Y” juga saat ini telah ditetapkan sebagai DPO Polres Halbar,”ucapnya.
Dikatakan Bambang, pelaku pengedar narkotikan ditetapkan dengan pasal 112 ayal 1 Jo pasal 114, ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 lahun 2009 lentang Narkoiika, dengan Ancaman hukuman paling singkai 5 Tahun don Paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikil Rp 1.M,dan paling banyak 10 M
Dan untuk Ketiga orang tersangka yang sementara diamankan di rutan Polres Halbar tersebut saal ini dijerai dengan Pasal 112 Ayal 1 dan Pasal 127 Ayaf 1 Huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 Tohun 2009 Ten‘iang Narkolika, Palingsingkal 4 lahun paling lama 12 Tahun dennda paling sedikit Rp.800 Jt, paling banyak 8, M. (UK)