Beranda Maluku Utara Komisi I Lakukan Rapat Terkait Pemberhentian Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan

Komisi I Lakukan Rapat Terkait Pemberhentian Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan

565
0

TERNATE – Komisi 1 menggelar rapat dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, membahas menyangkut tindak lanjut surat edaran BKN terkait pemberhentian ASN yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

Anggota Komisi I, Masri Anwar ketika di wawancarai di kantor DPRD menuturkan, pertemuan Komisi I terkait dengan ASN yang menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya, sehingga ada surat edaran dari kementerian bahwa beberapa nama pegawai telah melakukan pelanggaran hukum yang sudah menjalankan hukuman kurungan, namun sekarang telah dibebaskan.

“Sehingga kami, dari Komisi I melakukan pertemuan terbatas dengan BKPSDM membahas menyangkut surat edaran terkait dengan pemecatan lima pegawai yang melakukan pelanggaran itu tersebut,” tuturnya.

“Kami meminta keterangan-keterangan sesuai dengan surat edaran, setalah itu ada beberapa pegawai yang sudah disampaikan namun tidak bisa disebutkan namanya satu persatu, dan sudah menjadi kewenangan pemerintan pusat dalam hal ini, pegawai yang melakukan pelanggaran,” ujarnya

Masri menambahkan, agar pemerintah kota Ternate, atau BKPSDM, harus mencari solusi melakukan kordinasi dengan BKN agar supaya bisa memberikan ultimatum soal pemecatan, akan tetapi baik DPRD seluruh pemerintah kota Ternate harus wajib patuhi UUD yang ditetapkan.

“Apapun keputusan pemerintah kota ternate kami tetap menerima, apabila berdasarkan UUD yang ditetapkan”, tutupnya. (Ty)