Beranda Halmahera Selatan Kasatpol PP Terancam Dipecat?

Kasatpol PP Terancam Dipecat?

900
0
Wakil Bupati Halsel, Iswan Hasjim

Iswan: “Sesuai ketentuan, PNS yang divonis kurungan diatas 4 tahun maka secara otomatis langsung dipecat”

LABUHA – Sanksi Pemda Halmahera Selatan (Halsel) terhadap Kasatpol PP Halsel, Noce Totonohu yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya, masih menunggu proses hukum.

Wakil Bupati (Wabup) Halsel, Iswan Hasjim, menegaskan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan dan memintai klarifikasi.
Menurut penjelasan dia kata Wabup, dirinya sudah lupa kejadiannya seperti apa. Kepada Wabup, Noce mengaku ada kebiasan sering bercanda dengan anak buahnya yang laki-laki dengan cara memukul bagian perut mereka ketika berpapasan di lorong ruangan kantornya.

Namun dengan stafnya yang perempuan itu, Ia mengaku tidak mengenai bagian yang dituduhkan. “Menurut versi dia, sudah lupa kejadiannya seperti apa. Ia mengaku tidak memegang bagian yang dituduhkan, “jelas Wabup.

Karena kasus ini sudah masuk ke proses hukum, Pemda kata dia, masih menunggu proses tersebut. Jika nanti kasusnya berjalan hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka status jabatan yang bersangkutan semuanya dikembalikan kepada bupati, sebab soal itu adalah kewenangan Bupati.

“Kita tunggu saja proses hukumnya seperti apa. Kalau sudah ada kepastian hukum maka tetap harus diberikan sanksi,” tukasnya.

Lebih lanjut, Iswan mengatakan, andaikata kasus yang menjerat Kasatpol PP ini terbukti hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka bisa jadi yang bersangkutan terkena sanksi pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), jika sanksi hukumnya diatas empat tahun kurungan.

“Sesuai ketentuan, PNS yang divonis kurungan diatas 4 tahun maka secara otomatis langsung dipecat,” tandasnya.

Sebelumnya Kapolres Halsel menegaskan, kasus ini akan diproses hingga tuntas. Pelaku diduga bakal dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan. (Raja)