Beranda Maluku Utara Bawaslu: Selama Masa Pilkada Media tidak Boleh Pasang Iklan Paslon

Bawaslu: Selama Masa Pilkada Media tidak Boleh Pasang Iklan Paslon

982
0

TERNATE – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara, Kamis (15/02/18) kemarin menggelar rapat bersama pimpinan media massa dan empat tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terkait penayangan iklan di media cetak dan elektronik dalam Pilkada Gubernur Malut.

Dalam pertemuan ini ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan, penayangaan iklan paslon di media cetak dan elektronik oleh pasangan calon tertentu harus diatur sehingga tidak melanggar ketentuan yang ada.

Muksin mengaku kampanye pasang calon di media cetak sudah dibiayai oleh negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, dilarang kepada masing -masing paslon memasang iklan di media cetak dan elektronik. Pasalnya, akan berdampak pada pembatalan paslon.

“Ini perlu didudukkan sehingga tidak ada paslon yang akan dirugikan atau dikenakan sanksi,” tegasnya saat rapat yang dilangsungkan di Royal restoran, Kamis (15/02/18).

Selain larangan pemasangan iklan, pemberitaan di media yang bersifat ajakan memilih pasangan calon sesuai nomor urut tertentu, juga dilarang karena esensinya sama dengan periklanan.

“Intinya berita yang dimuat jangan nampak pro terhadap pasangan calon tertentu tapi harus adil, misalnya pemberitaan itu harus memuat semua kandidat atau ada kandidat lain menjatuhkan kandidat lain itu harus di lihat kembali”, tutur Muksin.

Lanjut Muksin, Tapi apa bila ada kegiatan kampanye paslon dan diminta media membuat advetorial maka harus ada aspek keadilan dari masing-masing pasangan calon, dan jangan hanya terfokus apda satu pasangan calon. (HI)