LABUHA – Walaupun sudah diatur dalam undang-undang namun diduga 30 anggota DPRD Halsel takut kehilangan tunjangan, buktinya hingga saat ini ke 30 anggota DPRD tersebut belum mengajukan permohonan cuti kampanye pemilihan gubernur Maluku Utara (Malut).
Khalid Abd Rajak, Devisi Hukum Panwaslu Halsel, menjelaskan, hingga saat ini 30 anggota DPRD Halsel tidak mengajukan permohonan cuti kampanye Pilgub Malut.
“Sampai saat ini, 30 anggota DPRD Halsel belum ajukan surat permohonan cuti kampanye Pilgub Malut,” ujar Khalik, Sabtu (23/02).
Dijelaskan, jika dalam kampanye kemudian ada anggota DPRD Halsel namun bentuk mengajukan surat ijin cuti yang ikut berkampanye maka pihak panwas akan mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat teguran kepada yang bersangkutan.
Dugaannya, lanjut Robert, sapaan akrabnya, mereka wakil rakyat tidak mengajukan surat ijin cuti kampanye karena takut kehilangan tunjangan selama cuti berlangsung.
Jika ajukan cuti, sesuai aturan, maka anggota DPRD hanya mendapat gaji sebagai anggota DPRD sementara tunjangan tidak di berikan.
“Mungkin, mereka takut kehilangan tunjangan selama cuti, jadi mereka tidak ajukan cuti,” ujarnya.
Sementara sejumlah anggota DPRD Halsel yang ditemui enggan memberikan tanggapan soal itu. (Raja)