TERNATE – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate no 11 tahun 2017 tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya kepada siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kota Ternate, diwakilkan oleh tiap-tiap peserta sebanyak 150 siswa yang hadir.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum pemerintah Kota Ternate di Hotel Velya, Kelurahan Jati, Ternate Selatan itu mendapat antusias dari peserta.
“Kami sangat senang dengan diadakan kegiatan seperti ini karena dapat menjauhkan diri dari narkotika,” ujar Sri salah satu siswi kelas XI Mea 1 SMA Negeri 1 Kota Ternate
Untuk itu kata dia, seusai mengikuti legiatan sosialisasi itu, selanjutnya Ia bersama rekan-rekannya dari Osis akan melanjutkan sosialisasi kepada teman-teman yang ada di sekolah mereka.
“Rencananya kita dari Osis SMA Negeri 1 Kota Ternate, kita akan melakukan sosialisasi apa yang kita dapat disini, dalam bentuk kelompok,” ujarnya.
Sementar itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda kota Ternate, Asyikin saat ditemui, kepada media ini menyampaikan bahwa ia berharap agar dengan dilaksanakannya sosialisasi kepada siswa ini dapat mengurangi maupun mencegah peredaran narkotika di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan.
“Harapan dari kami sosialisasi ini dapat tersampaikan ke masyarakat terkait dengan narkotika misalkan efeknya apa, yang menjadi perhatian kita itu karena ditingkatan sekolah maupun kampus itu dia sudah mulai masuk, misalkan permen, inilah yang menjadi perhatian kita supaya mendeteksi kalau memang itu ada dampak saat mencicipinya agar melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (HT)