Beranda Halmahera Selatan PAW Rifal Resmi Diparipurnakan

PAW Rifal Resmi Diparipurnakan

900
0
Situasi Paripurna

LABUHA – Setelah dinilai memenuhi syarat dan ketentuan untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW), anggota DPRD Halmahera Selatan (Halsel), oleh Nicolas Kurama terhadap Rifal Ode Ratif, resmi di paripurnakan.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Umar Hi Soleman dan Wakil Ketua I, Asnawi Lagalante tersebut sesuai dengan SK Gubernur Maluku Utara Nomor : 25/kpt/mu/2018 dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Halsel masa Bhakti 2014-2019, Selasa, Malam tadi (13/03/2018) di ruang paripurna DPRD Halsel.

PAW terhadap Rifal Ode Ratif yang dilakukan dalam Paripurna Istimewa Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Halsel masa bakti 2014-2019, Selasa Malam tadi (13/03/2018) di ruang paripurna DPRD Halsel.

Sekretaris DPRD Halsel Akil Marsaoly menjelaskan pengambilan pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD dari NasDem Periode Tahun 2014-2019 sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua Fraksi Partai NasDem, Akmal Ibrahim usia paripurna istimewa tersebut menegaskan, PAW yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

Ditambahkan, PAW dilakukan karena Rifal Ode Ratif sudah dua tahun terakhir tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Sudah menjadi prosedur, siapapun yang tak lagi menjalankan tugas maka itu menjadi kewenangan serta kebijakan partai untuk diganti,” jelasnya.

“Saudara Rifal sudah tak lagi aktif selama 2 tahun terakhir ini,” jelasnya.

Dijelaskan, kondisi Rival juga dikarenakan kondisi kesehatan Rival tidak memungkinkan lagi untuk menjadi anggota DPRD Halsel, sehingga perlu dilakukan pergantian terhadap Rival Ode Ratif. (Raja)