Beranda Halmahera Selatan Tunggak Pajak, 30 Kades Terancam Dipolisikan?

Tunggak Pajak, 30 Kades Terancam Dipolisikan?

1249
0
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Bustami Soleman

Bustamin: Tidak bayar pajak, pencairan dana 40% tak bisa cair.

LABUHA – Meski sosialisasi wajib pajak sudah dilakukan oleh pemerintah daerah namun niat baik sejumlah kades di Halsel nampaknya diragukan.

Pasalnya, kurang lebih 30 desa di Halsel hingga saat ini belum juga membayar wajib pajak dari anggaran Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD), padahal sudah memasuki tahun anggaran 2018.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Bustami Soleman saat ditemui diruang kerjanya, Senin,(19/03) pekan kemarin, mengaku terdapat 30 desa belum melunasi pajak dari tahun 2016 hingga 2017.

“Kita sudah buat teguran desa-desa yang tidak bayar pajak,” ungkap Bustamin.
Sambung Bustamin, akibat dari ulah Kepala Desa yang tidak melunasi pajak tahun 2016 dan 2017 pihaknya tidak akan memproses pencairan anggaran 40 persen.

“Tidak ada pencairan 40 persen, kalau belum dibayar pajaknya,” singkatnya.
Bahkan kata Bustamin, pihaknya sudah membuat surat pernyataan bersama kepala desa yang tidak melunasi pajak akan dilaporakan ke pihak kepolisian.

“Kalau tidak bayar pajak ada surat pernyataan untuk di laporkan ke pihak kepolisian,” cetusnya. Menanggapai Hal ini, Kepala Desa Ngute-Ngute Kecamatan Kayoa Selatan, Muin Abdurahim, saat ditemui di halaman Kantor DPMD, mengaku pihaknya sudah melunasi pajak tahun 2016 dan 2017.

“Saya selaku kades Ngute-Ngute sudah melunasi pajak tahun 2016 dan 2017 dengan nilai mendekati 30 juta,” ucap Muin. (Raja)