TERNATE – Untuk mendapatkan legalitas perkawinan, pasangan yang sudah menikah harus memiliki buku nikah atau akta nikah agar perkawinannya sah tercatat negara.
Di kecamatan Hiri, Rabu (2/5) sebanyak 100 pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki legalitas dalam pernikahan, mengikuti sidang isbat untuk penerbitan akta perkawinan dan akta kelahiran.
Sidang isbat tersebut dilakukan di Kelurahan Faudu, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, Maluku Utara, oleh pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Ternate, Kementerian Agama, Bank Indonesia serta Wahana Visi Indonesia.
Plt. Walikota Ternate, Abdullah Tahir saat menyerahkan secara simbolis Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran kepada pasangan suami istri yang telah mengikuti sidang isbath mengatakan, undang-undang perkawinan telah mengamanatkan bahwa perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing akan dicatat dan dibuktikan dengan akta pernikahan atau buku nikah.
“Ini memberi isyarat bahwa setiap pasangan nikah yang belum dicatat wajib dilakukan pencetakan oleh instansi atau pihak yang berwenang sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap hak-hak penduduk atau warga negara,” ucapnya.
Pelayanan terpadu sidang keliling isbat nikah, lanjut Abdullah, merupakan implementasi dari peraturan Mahkamah Agung, Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, untuk penertiban akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.
“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama urusan legalitas pernikahan, sehingga hak penduduk untuk mendapatkan kepastian hukum bisa terpenuhi, sebab sah tercatat oleh negara,” jelasnya.
Sementara itu, kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Rukmini A Rahman mengatakan, pelayanan terpadu yang sudah dimulai oleh pihaknya sejak Januari 2018, sudah dilaksanakan di empat Kecamatan yakni, Ternate Utara, Ternate Tengah, Ternate Selatan dan Pulau Moti.
“Untuk enam Kelurahan di Kecamatan Pulau Hiri baru dilakukan hari ini dengan harapan bisa memberikan kejelasan status perkawinan, serta terciptanya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan,” ungkapnya.
Diantara pasangan yang melakukan sidang isbat, salah satunya adalah suami Istri, Muhdi Ahmad–Tuti Mahmud yang sudah 5 tahun menikah, namun belum memiliki legalitas. Keduanya mengaku senang karena sudah memperoleh Akta Perkawinan maupun Akta Kelahiran bagi putranya yang kini masih berusia tiga tahun.
“Alhamdulilah kami senang sekali karena perkawinan kami sudah diakui oleh negara, sehingga bisa memudahkan kami dalam menjalankan usaha terutama mendapatkan agunan dari pihak perbankan, selain itu anak kami juga bisa masuk sekolah karena sudah memiliki akta kelahiran,” ucap Muhdi.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan perekaman e-KTP dan penyaluran kartu identitas anak (KIA) untuk masyarakat yang ada di kecamatan Pulau Hiri. (AQ)