Beranda Halmahera Selatan Sudah 50 Persen Pembangunan, Lahan Belum Dibebaskan

Sudah 50 Persen Pembangunan, Lahan Belum Dibebaskan

813
0
Darmo: Semua Akan Diselesaikan

LABUHA – Pembangunan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Desa Saketa Kecamatan Gane Barat diduga menuai masalah.

Pasalnya, bangunan yang dibangun melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan itu dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 senilai Rp. 2.314.956.001 yang di kerjakan oleh CV. Tiga Bersaudara dengan nomor kontrak 02/937/SPP/DAK/DINKES-HS/III/2018 tersebut masih berstatus lahan warga.

Padahal bagunan permanen tersebut sudah dikerjakan kurang lebih 50 persen pekerjaan, hanya saja kesepakatan ganti rugi lahan dan tanama milik masyarakat Desa Saketa hingga kini belum juga diselesaikan.

Informasi yang dihimpun, lahan warga yang belum dibayar itu sebanyak tiga orang dengan ukuran lahan yang berbeda-berbeda secara otomatis harganya juga bervariasi mulai dari Rp. 150 juta, Rp50 juta dan Rp. 80 juta, total lahan yang belum dibayar Pemerintah Halsel senilai Rp 280 juta.

Kepala Puskesmas Saketa, Darmo Umar. Amd Kep, dikonfimasi, mengaku lahan warga tersebut memang belum dibayarkan karena masih dalam proses pengurusan, hanya saja sudah masuk dalam proses tahap pembayaran.

“Kalau sudah dicairkan anggaranya langsung dibayarkan, karena memang itu hak pemilik lahan,” ujarnya.

Lanjut dia, pihaknya saat ini lagi menyiapkan adminiayrasi untuk pembayaran lahan tersebut, berupa KTP dan lainnya untuk diserahkan ke Aset Daerah dan Pekerjaan Umum (PU), untik ditertibkan adminiatrasinya sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Sudah disiapkan semuanya, tinggal menunggu dibayarkan,” sebutnya.
Sementara, Kepala Dinas kesehatan Halsel, Ahkmad Radjak dikonfirmasi terkait dengan lahan tersebut, mengaku baru mengetahui jika lahan itu belum diselesaikan dan akan berkordinasi dengan pihak DPPKAD Halsel.

Sementara Camat Gane Barat Jamal Ishak ketika di konfirmasi melalui telepon seluler, mengatakn proses ganti rugi pembebasan lahan sudah ditandatangani dari beberapa pihak dalam bentuk permohonan. Namun lebih jelas, Camat mengarahkan berkoordinasi dengan kepala Puskesmas. (Raja)