TERNATE – Dianggap melakukan pelanggaran berat, salah satu oknum Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial MH terancam dipecat dari ASN.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin kepada sejumlah wartawan di kantor Bawaslu, Kelurahan Tabona, kecamatan Kota Ternate Selatan Rabu (16/05/18).
Muksin menyampaikan ada 10 orang ASN yang direkomendasikan ke KASN untuk di tindak karena secara terang-terangan terlibat dalam politik praktis.
10 ASN yang direkomendasikan Bawaslu ke KASN adalah MH, Kadis Perkim Halsel, AH, Kabid di Kesbangpol Halsel, MN, SHD staf Baligbangda, staf Dispar Halsel RA, MR, Kabid Pelayanan Dinkes Halsel SS, BK dan Kadis Pendidikan Pulau Taliabu yakni FAM terkait perkara yang diputus KASN.
Dari 10 ASN tersebut, Bawaslu merekomendasikan KASN untuk memberhentikan MH dari ASN, karena sudah melanggar undang-undang ASN dengan menghadiri kampanye AGK-YA di Halmahera Selatan.
Selain 10 ASN yang direkomendasikan ke KASN, ada juga empat kepala desa yang terlibat politik akan dinaikkan ke penyidikan.
4 Kades tersebut diantaranya Plt Kades Marebose IH, Kades Indong dan Tabajaya.
Tidak hanya ASN dan kepala desa, Bawaslu juga akan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan money politics AHM-RIVAI.
“Senin pekan depan Bawaslu bersama Gakkumdu akan membahas kasus AHM apakah kasusnya dihentikan atau dilanjutkan, sebab sampai saat ini kami belum mendapatkan orang atau saksi yang menerima uang tersebut”, jelas Muksin. (HI)