Beranda Hukrim Kejaksaan Resmi Terima SPDP Kasus Pengrusakan Alat Peraga Kampanye

Kejaksaan Resmi Terima SPDP Kasus Pengrusakan Alat Peraga Kampanye

939
0

TIDORE KEPULAUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan dalam hal ini Penuntut Umum yang tergabung dalam Sentra Penegakam Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tidore, resmi menerima SPDP Tindak Pidana Pemilihan atas nama tersangka Tarmiji Alwi, dkk.

Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan M. Matulessy, SH kepada wartawan di Sekretariat Panwas Kota Tidore Kepulauan, Jumat (25/05) membenarkan hal tersebut.

“Memang benar, Penyidik Gakkumdu dari Polres Tidore Kepulauan telah mengirimkan SPDP Tindak Pidana Pemilihan pada hari Jumat 25 Mei 2018 untuk 3 orang tersangka terkait perusakan Alat Peraga Kampanye salah satu pasangan calon Gubernur di desa Kosa Kecamatan Oba pada tanggal 8 Mei 2018 dan dalam SPDP yang diterima Kejaksaan tergambar pasal sangkaan yang diterapkan adalah Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf g UU RI No 1 thn 2015 ttg Perubahan Kedua atas UU No 1 thn 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang,” katanya.

Selanjutnya, Kasi Pidum menjelaskan bahwa Penyidik mempunyai waktu selama 14 hari kerja sesuai ketentuan Pasal 146 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 untuk segera mengirimkan hasil penyidikan kepada Jaksa Gakkumdu untuk diteliti syarat formil dan materil berkas perkara para tersangka. (SS)