Kifli : “Barang bukti sudah dikantongi”.
TERNATE – Waktu pencoblosan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara semakin dekat, hal ini membuat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus bekerja ekstra untuk menarik simpati masyarakat agar bisa mendulang suara terbanyak pada saat pencoblosan tanggal 27 Juni mendatang.
Kerja ekstra menarik simpatisan masyarakat itu dengan berbagai cari meski cara itu diduga melanggar undang-undang Pemilu.
Hari Jumat tanggal 25 lalu, Komisioner Panwascam Ternate Pulau mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya pembagian sembako berlapis stiker AGK-YA yang diduga dilakukan oleh tim pemenang di Kelurahan Ave Taduma tepatnya di RT01/RW01.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Panwascam Ternate Pulau, Farman Noh saat ditemui Minggu sore tadi mengaku, setelah mendapat informasi dari Panwaslu Kota Ternate pada Jumat lalu.
Lanjut Farman, setelah mendapat informasi masyarakat ia bersama rekan komisionernya langsung bergerak cepat melakukan penelusuran, hasilnya Minggu (27/5) tadi, tepatnya pukul 11:30 WIT, pihaknya berhasil bertemu dengan penerima sembako sekaligus mengamankan barang bukti sembako yang berisi stiker AGK-YA itu.
“Kita kroscek ke lapangan, kita datangi beberapa orang yang kita curigai, ternyata di lapangan kita temui beberapa orang yang memberikan keterangan juga ke kita soal bagi-bagi sembako, dan ada barang bukti yang sudah sempat kita amankan tadi,” akunya.
Kata dia, orang yang mereka datangi sebagai penerima sembako yakni masing-masing dengan inisial, RH (41), MA (68) dan AK (70), dari mereka kita dapat informasi bahwa yang membagi-bagikan sembako dengan inisial JS, kita curigai ini dilakukan oleh tim Paslon nomor urut 3, karena ada stiker paslon nomor urur 3,” terangnya.
Begitu pula dengan pengakuan dari Divisi Hukum Panwascam Ternate Pulau, Muhlis Abjan, menurut dia, saat pihaknya melakukan penelusuran, mereka mendapatkan ada hal yang tidak wajar. Ada laporan warga tidak semua janda dibagikan, entah karena kurang sembako atau seperti apa ia tidak tahu, tetapi menurut dia, ini adalah pelanggaran pemilu karena membagikan sembako disertai dengan stiker nomor paslon nomor urut 3.
“Ini juga untuk kandidat yang lain menjadi satu pelajaran bahwa kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, apapun, siapapun yang menjadi pelaku dalam hal ini kami akan bertindak tegas,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Panwascam Ternate Pulau, Sudirto Malan mengatakan, jumlah satu paket sembako yang dibagikan berisi beras 5 kg, minyak kelapa 1 kg, gula pasir 1 kg, susu 4 kaleng, teh sari wangi 3 bungkus, dan 1 buah stiker di tiap-tiap paket sembako.
“Itu rencananya dibagikan di Ave Taduma 25 orang, dari laporan itu kita coba mencari kebenaran, dan hari Minggu jam 11:30 WIT, kita mendapatkan ada paket yang memang jelas di dalam paket itu sesuai dengan laporan masyarakat, dan terdapat stiker AGK, dan orang-orang yang kita minta informasi itu dia mengiyakan itu dan memberikan bukti yang didalamnya ada stiker,” paparnya sembari mengatakan, barang bukti yang disita itu sudah diserahkan ke Panwaslu Kota Ternate untuk ditindaklanjuti, karena berdasarkan arahan, mereka hanya diminta mencari atau melengkapi alat bukti dan saksi yang menerima.
Terpisah, Kordiv Hukum Panwaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menegaskan, setelah pihaknya menerima alat bukti dari Panwascam Ternate Pulau, ia menargetkan akan menindaklanjuti kasus tersebut sebelum perhitungan dan pemungutan suara dimulai pada 27 Juni 2018.
“Sebelum perhitungan dan pemungutan suara, kasus ini kita sudah mendapatkan putusan inkrah, apabila kita mendapatkan bukti yang cukup, lalu kita bahas di internal Gakumdu, kalau kemudian ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sampai ditingkat persidangan, maka target, kita akan selesaikan kasus ini sebelum hari pemungutan dan perhitungan Pilgub,” tuturnya.
Lanjut Kifli, “Jika terbukti pelaku JS akan di hukum penjara selama 6 tahun”, tegas Kifli. (HI)