Beranda Maluku Utara Tanpa C6-KWK dan KTP-El, Pemilih bisa Gunakan Identitas Lain

Tanpa C6-KWK dan KTP-El, Pemilih bisa Gunakan Identitas Lain

864
0

TERNATE – Hari H pemungutan suara Pilkada Serentak 27 Juni 2018 sudah semakin dekat. Provinsi Maluku Utara (Malut) sendiri turut serta menggelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) dalam hajatan ini.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut sendiri mengeluarkan sejumlah himbauan terkait pelaksanaan pencoblosan nanti utamanya memastikan seluruh warga Negara yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya.

“Tentunya kami berharap dan mengajak seluruh masyarakat yang punya hak pilih untuk datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari H nanti. Partisipasi pemilih sangat menentukan nasib daerah ini lima tahun kedepan,” papar Anggota Bawaslu Provinsi Malut, Hj Masita Nawawi Gani SH di ruang kerjanya, Sabtu (23/6/2018) siang.

Masita juga menyampaikan agar pemilih yang sudah ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub 2018, untuk memastikan memperoleh Formulir C6-KWK atau pemberitahuan untuk datang mencoblos yang didistribusi oleh KPPS atau penyelenggara di kelurahan, desa masing-masing.

“Bagi Pemilih yang datang ke TPS nantinya, diharapkan membawa Formulir C6-KWK tersebut, bersama dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota setempat,” ujarnya.

Dikatakan mantan Anggota Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) itu, bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun tidak menerima atau tidak dapat menunjukan Formulir C6-KWK, KTP-El atau Surat keterangan Domisilinya, dapat menunjukan identitas lain yang resmi. “Bisa berupa Kartu Keluarga, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Passport untuk menyakinkan Petugas TPS,” lugasnya.

Selain itu, Srikandi Bawaslu Malut yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) itu juga memberikan sejumlah himbauan bagi masyarakat khususnya yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Bagi warga yang sudah memiliki hak pilih, namun belum terdaftar dalam DPT diakibatkan belum tercatat dalam data kependudukan, diharapkan untuk segera melakukan perekaman pada instansi berwenang untuk memperoleh KTP-El atau Surat Keterangan Domisili yang dapat dipergunakan pada saat hari pemungutan suara. Sedangkan bagi yang sudah memiliki KTP-El atau Surat Keterangan dapat mendatangi TPS pada pukul 12.00 waktu setempat untuk menggunakan hak pilihnya dan hanya bisa memilih di TPS yang sesuai alamat yang tercantum dalam KTP-El atau Surat Keterangannya,” katanya.

Dibagian akhir, Masita pun menitipkan pesan bagi penyelenggara di TPS baik KPPS maupun pengawas TPS agar mengakomodir hak pilih dari setiap warga Negara (dengan memperhatikan ketersediaan surat suara).
“Intinya tidak melakukan tindakan yang menyebabkan seseorang kehilangan hak pilihnya sebagaimana diatur dalam Pasal 178 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” pungkasnya. (HI/MK)