Partai Harus Mencukupi Kuota 30 % Perempuan di Setiap Dapilnya
JAILOLO – Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu)Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), meminta kepada partai peserta Pemilu Legislatif (Pileg) di 2019, agar dalam pengusulan calon legislatif (Caleg), menghindari yang terkandung kasus korupsi dan harus mengcukupi kuota 30 persen untuk perempuan dari jumlah caleg perdapilnya.
Kordiv Pengawas dan Hubungan Antara Lembaga (PHL) pada Panwaslu Halbar, Muhammadun H Adam, saat di wawancara, di ruang kerjanya, Selasa (10/7/ 2018) mengatakan sesuai dengan, “Instruksi ini berlandasan dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, tentang syarat pengusulan Caleg, jadi sebagai penyelenggara pengawasan pemilu wajib mengingatkan,” ujarnya.
Selain Caleg terkandung kasus korupsi, partai peserta Pemilu juga wajib memperhatikan kuota perempuan dalam setiap Caleg yang diusulkan pada setiap dapil yakni 30 persen dari jumlah Caleg perdapilnya.
“Jadi dalam susunan nama Caleg perdapil diharuskan di setiap urutan ketiga ada nama Caleg perempuan, sebagai mana instruksi pasal 6 ayat 1 huruf D PKPU nomor 20 tahun 2018,” kata Muhammadun. (UK)