Beranda Halmahera Barat Tim KPK Gelar Bimtek Pengisian E-Filling LHKPN Dilingkup Pemkab Halbar

Tim KPK Gelar Bimtek Pengisian E-Filling LHKPN Dilingkup Pemkab Halbar

680
0

JAILOLO – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Gelar Soaialisasi dan Bimbingan Teknis Pengesian E-Filing ( Laporan Harta Kekayan Harta Negara)bagi Wajib E-LHKPN di lingkup Pemkab Halbar yang berlangsung di lantai 2 Aula Baikole Selasa (10/07/2018).

Maksud dan tujuan Kegiatan ini, untuk lebih memberi gambaran yang jelas dari penyelenggara sosialisasi dan Bimtek ini, di maksud untuk menyebarluaskan informasi kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan pelaksanaan.

Bupati Danny Missy dalam sambutan menyampaikan, “Atas nama pemerintah daerah saya ucapkan selamat datang kepada tim direktorat pendaftaran dan penyelidikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara komisi pemberantasan korupsi  Republik Indonesia (PPLHKKPN KPK-RI) di kabupaten Halmahera Barat”, cetusnya.

Sekaligus menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pihak KPK-RI karena telah memilih kabupaten halmahera barat dari sekian kabupaten/kota yang mengajukan usulan pendampingan dengan memberikan kesempatan, memenuhi undangan untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian e-filling pada aplikasi e-LHKPN bagi penyelenggara negara  di lingkungan pemerintah kabupaten Halmahera Barat.

Sementara itu, kata Danny korupsi saat ini menjadi suatu isu penting dan krusial yang perlu mendapat perhatian serius.

“Praktek korupsi tidak hanya membahayakan individu dan organisasi saja, namun dapat merugikan negara, melanggar hak asasi manusia (HAM), mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat, melemahkan institusi, merusak nilai-nilai demokrasi dan keadilan, serta membahayakan pembangunan berkelanjutan. dalam kondisi yang lebih ekstrim, permasalahan korupsi yang tidak tertangani dengan baik dapat menyebabkan kehancuran ekonomi suatu negara.

Untuk itu,lanjut Danny pencegahan korupsi menjadi program prioritas pemerintah, guna terciptanya sistem tata kelola pemerintahan yang baik.

“Salah satu bentuk pencegahan korupsi adalah dengan melaksanakan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang saat ini sedang dikampanyekan KPK.

Ia juga menuturkan bahwa kewajiban melaporkan harta kekayaan ini diyakini memiliki peranan penting sebagai media meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara serta untuk mendukung tercapainya tujuan pemberantasan korupsi yang efektif.

Pelaporan LHKPN tidak hanya berfungsi dalam pencegahan dan penindakan, namun juga dapat sebagai tolok ukur penilaian kejujuran dan integritas penyelenggara negara dalam penyelenggaraan administrasi pemerintah, selain itu pelaporan LHKPN juga bertujuan guna mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean goverment) serta menanamkan sifat jujur, keterbukaan, integritas dan rasa tanggung jawab bagi pejabat yang menjadi wajib LHKPN.

oleh karena itu, lewat kegiatan sosialisasi lhkpn oleh kpk ini saya harapkan para peserta yakni pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten halmahera barat agar dapat mengikuti dan menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk mempelajari dengan jelas tata cara pengisian formulir lhkpn sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekurangan dalam pelaporannya.

Sambutan Tim KPK oleh Jeji Azizi (Spesialis Direktorat PP LHKPN KPK RI) dalam sambutan Menyampaikan  LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK.

“Tujuan dari LHKPN ini adalah untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan.

Lanjutnya Dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri, Dan sosialisasi ini juga sekaligus dilaksanakan bimbingan teknis aktivasi e-LHKPN bagi para pejabat wajib e-LHKPN di Pemerintah Kabupaten Halbar.

“Bentuk dilaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut agar memberikan pemahaman berkaitan dengan LKHPN. Baik pendaftaran pelaporan maupun pengiriman LKHPN yang selanjutnya diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan dari penyelenggara yang wajib melaporkan LKHPN”, terangnya.

LKHPN adalah bentuk integritas dari masing-masing pejabat yang diberikan amanah untuk mengelola uang negara. Kemudian laporan ini akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa langsung memantau dan melaporkan jika menemukan peningkatan harta kekayaan pejabat yang tidak wajar.(Uk)