MALUT – Dugaan adanya kasus tindak pidana atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun 2018 senilai Rp. 159,5 Miliar, di Bank BPD cabang Jailolo yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal meningkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Ida Bagus Nyoman Wismantanu, kepada wartawan saat menghadiri acara Adityaksa di Morotai, pada Rabu (11/7/2018).
“Kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan, namun kami (Kejati) tetap komitmen untuk mentuntaskan dugaan ini,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah sudah dilalui semua tahapan dan mencukup bukti baru kita akan menyimpulkan sekaligus menentukan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka dalam dugaan ini.
Namun, ketika disentil terkait dengan kapan dilakukan pemanggilan terhadap Bupati Halbar, Danny Missy untuk dimintai keterangan seputaran pinjaman tersebut.
“Pemanggilan Bupati Halbar pasti akan dilakukan, tapi kita menunggu waktu yang tepat setelah dilakukan pengumpulan bukti – bukti,” kata Ida.
Tambahnya, Walaupun kasus ini juga ditangani oleh pihak KPK, kami Kejaksaan tetap akan melanjutkan karena sudah ada kesepakatan kami bersama pihak KPK dan Polri. “Jadi kami akan terus melakukan penyelidikan dan kalau bisa kita akan tingkat ke tahap penyidikan,”cetus Ida. (CZ)