MOROTAI – Pendaftaran Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) di Pileg tahun 2019 nanti, Selasa (17/7) pukul 17:00 WIT, baru terdapat 9 partai politik (Parpol) yakni, Partai Nasdem, Gerindra, PAN, Hanura, PKS, PDIP, Golkar, PKB, dan PKPI. Yang baru melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pulau Morotai.
Sementara untuk sisanya 7 Parpol belum lakukan pendaftaran.
Luth Djaguna, Komisioner KPU Morotai mengungkapkan, “Dari 9 Parpol yang sudah mendaftar di KPU itu terdapat satu Parpol yakni, PKPI kami belum menerima. Karena kuota keterwakilan perempuan di Dapil I kecamatan Morsel itu tidak mencapai 30%. Sehingga kami langsung kembalikan, agar mereka bisa melengkapi persyaratan tersebut,” jelas Luth, kepada wartawan di ruang kerjanya.
Menurutnya, dalam kekurangan yang sudah di sampaikan ke Parpol tersebut, “Dan apabila batas waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU sampai malam ini pukul 00:00 WIT, kemudian Parpol yang bersangkutan belum juga melengkapi kekurangan yang dimaksud. Maka Parpol yang bersangkutan dinyatakan gugur, dan tidak diterima lagi,” tegas Luth.
Dia menambahkan, Kalau terdapat anggota DPRD aktif yang pindah partai, maka harus mengudurkan diri dari anggota DPRD. Sementara untuk kader partai aktif yang ingin pindah ke partai lain maka harus ada surat pemberhentian dari partai yang sebelumnya.
”Dan sejauh ini belum ada anggota DPRD aktif dan kaders partai yang pindah ke partai lain,” ungkapnya.
Dijelaskan, Pada tanggal 19-21 Juli sudah masuk dalam tahap verifikasi dokumen calon yang masuk memenuhi syarat.
Sementara untuk pendaftaran penghubung partai itu batas tanggal 18 besok, dan sejauh ini ada sejumlah partai yang belum masuk.
”Untuk Daftar Calon Sementara (DCS) akan dilihat setelah hasil verifikasi dokumen syarat calon selesai kemudian dilakukan perbaikan, dan kalau ada pergantian bakal calon baru di umumkan calon tersebut”, tandasnya.(Cal)