MOROTAI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pulau Morotai, belum bisa memastikan para Calon Legeslatif (Caleg) mantan Narapidana (Napi).
Pasalnya, saat ini kami masi menunggu hasil penelitian admistrasi baru kita bisa mengetahui siapa-siapa mantan Napi, dan kemungkinan besok (hari ini, red) sudah ada hasil penelitian admistrasi,” kata Luth Djaguna, Komisioner KPU Morotai, kepada media ini, Rabu (18/7).
Dijelaskan, sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) itu semua para Caleg harus bersih. Olehnya itu, setelah penelitian admistrasi selesai kemudian ditemukan surat keterangan dari pengadilan tentang tindak terpidana.
”Maka Caleg tersebut dinyatakan lolos dalam pencalonan. Namun, kalau ditemukan Caleg terpidana maka kami langsung kembalikan ke Parpol tersebut, dan yang bersangkutan tidak lagi diikut sertakan dalam pencalonan,” ungkap Luth.
Dia menambahkan, Untuk penetapan jumlah DCS kami belum bisa mengetahui. Karena saat ini masih dalam tahap penelitian.
”Kalau sudah ada hasil dari penelitian admistrasi, maka kami sudah bisa tau jumlah Caleg, kemudian di umumkan. Jadi pada intinya kita menunggu hasil penelitian”, tandasnya. (Cal)