Beranda Maluku Utara Sahrani : Pencabutan SKCK AHM Tidak Merubah Hasil Pemilu

Sahrani : Pencabutan SKCK AHM Tidak Merubah Hasil Pemilu

1121
0
Ketua KPU Malut, Sahrani Somadayo saat diwawancarai awak media.

TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyatakan pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Ahmad Hidayat Mus (AHM) tidak mempengaruhi hasil Pilkada provinsi itu.

Hal ini di sampaikan langsung oleh ketua KPU Malut Sahrani Somadayo Kamis (26/7) kepada awak media.

“Tentunya, pencabutan SKCK yang dikeluarkan Polda Metro Jaya bagi Cagub terpilih AHM tidak pengaruhi hasil pilkada, karena SKCK itu berlaku hingga 4 Juli 2018,” ucapnya.

Menurut dia, SKCK yang dikeluarkan untuk AHM berlaku saat mendaftar hingga penetapannya sebagai calon Gubernur Malut dan tidak bisa dicabut.

Bahkan, surat SKCK bernomor SKCK/Yanmas/114/2018 oleh Dit Intelkam pada 14 Januari 2018 itu meskipun dicabut, tetapi hasil Pilkada Malut tak akan berpengaruhi sedikitpun.

Sebelumnya, pengacara Gubernur Malut terpilih Ahmad Hidayat Mus (AHM) menyesalkan manuver Polda Metro Jaya dengan mencabut Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat digunakan untuk memenuhi persyaratannya saat maju Pilkada.

Kuasa Hukum AHM, Wa Ode Nur Zainab ketika dikonfirmasi menyatakan sangat menyayangkan adanya surat tersebut, “Yang menurut kami, surat itu dibuat dengan sangat gegabah dan bertendensi abuse of power”, ujarnya.

Oleh karena itu menurutnya, sepatutnya KPU Malut menolak surat Kapolda Metro Jaya yang diteruskan melalui Surat Kapolda Malut.

Lanjut dia, surat Kapolda Metro Jaya tanggal 20 Januari 2018 yg ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara, Perihal Klarifikasi Penerbitan SKCK, yg pada dasarnya memuat pernyataan Kapolda Metro yakni SKCK yang diterbitkan Dit Intelkam Polda Metro Jaya tertanggal 14 Januari 2018 dinyatakan tidak berlaku.

“Sebab, pada saat diterbitkannya SKCK oleh Polda Metro Jaya tanggal 14 Januari 2018, AHM nyata-nyata tidak terbukti tersangkut tindak pidana apapun juga”, tambahnya.

Sebelumnya KPU Malut telah menetapkan pasangan nomor 1 Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM/Rivai) unggul dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut dari total suara yang mereka peroleh adalah 176.993.

Sedangkan Paslon nomor 2 Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaludin (Bur/Jadi) 143.416, nomor 3 Abduk Ghani Kasuba dan M Ali Yasin (AGK/YA) 169.123 dan pasangan nomor 4 Muhammmad Kasuba dan Madjid Husein?? (MK/Maju) 65.202, untuk suara sah 554,734 dan tidak sah 7.976. (HH)