Beranda Maluku Utara Di Hadapan Hakim MK, Aslan Mengaku tidak ada ‘Money Politics’ di Kabupaten...

Di Hadapan Hakim MK, Aslan Mengaku tidak ada ‘Money Politics’ di Kabupaten Morotai

2315
0

JAKARTA – Sidang ke 2 perselisihan hasil penghitungan (PHP) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) Rabu (1/8) yang berlangsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda jawaban termohon (KPU), keterangan Bawaslu dan jawaban pihak terkait.

Sidang yang dimulai pukul 08:30 WIB dipimpin langsung oleh Arif Hidayat dan didampingi oleh Maria Marida Indrati dan Sohartoyo.

Sementara pihak termohon dalam hal ini KPU Malut, diberikan kuasa kepada penasehat Hukum Ali Nurdin, dan untuk Bawaslu sebagai pihak terkait, dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin dan Kordiv Hukum, Aslan Hasan.

Sedangkan, untuk pihak pemohon dalam hal ini pasangan Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali (AGK-YA) dihadiri oleh penasehat hukumnya, yakni Wakil Kamal.

Didalam peyampaian, Kordiv Hukum Bawaslu Malut Aslan Hasan menyampaikan, yang disampaikan di depan persidangan itu menyangkut dengan hasil pengawasan Bawaslu. Sementara yang lain, terkait dengan proses penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu.

Jadi, semua dalil pemohon menyangkut pelanggaran yang masif maupun politik uang yang diduga terstruktur sistematis dan masif (TSM) itu sudah dijawab sesuai dengan data yang didapatkan oleh Panwaslu di lapangan.

“Politik uang atau money politics yang disampaikan itu seperti di Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu itu sudah kita sampaikan dihadapan hakim, kan cuman ada dua sampai tiga kasus politik uang. Dan itu sementara sudah diproses, ditambahkan lagi dengan coblos lebih dari dua kali, di Taliabu ada 1 dan di Sula ada 2 orang yang mencoblos, pencoblosan ganda pun sekarang sudah ditangani di tingkat pidana pemilu,” katanya.

Untuk pelanggaran politik uang yang diduga terjadi secara TSM di Kabupaten Pulau Morotai itu, Aslan mengaku hal itu tidak pernah ada, apalagi tidak ada laporan dari masyarakat maupun pasangan calon dan pemohon dalam hal ini AGK-YA.

Sedangkan untuk temuan Bawaslu sendiri di Pulau Morotai tidak ada sama sekali. “Hal itu sudah disampaikan semua ke Majelis Hakim, tinggal hakim yang nantinya mempertimbangkan dan memutuskan. Tadi, laporan yang digugat oleh pihak pemohon yang dimasukkan dalam dalilnya kita sudah jawab semuanya. Bukan hanya itu, kita juga menjawab yang tidak ada dalam dalil pemohon,” ujarnya.

Kasus seperti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap netralitasnya, Dosen Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate ini mengungkapkan, tidak ada didalamnya diajukan kedalam dalilnya pemohon, tetapi Bawaslu sendiri menyampaikan itu didepan hakim.

“Kan gambaran pemohon itu seolah-olah Bawaslu tidak melakukan tugasnya dengan baik. Kita sampaikan ke hakim kalau pelanggaran yang ditemukan oleh hasil pengawasan maupun laporan dari masyarakat sudah ditangani hingga selesai. Contohnya seperti kasus politik uang di Ternate yang sudah ada putusan pengadilan dan juga terkait dengan keterlibatan ASN yang sudah ditindak oleh KASN,” tandas Aslan. (HI)