Beranda Maluku Utara KPU Malut Bakal Coret 6 Bakal Calon Eks Koruptor dari Daftar Caleg

KPU Malut Bakal Coret 6 Bakal Calon Eks Koruptor dari Daftar Caleg

1996
0
Kasman Tan

TERNATE – Setelah dikembalikan, berkas Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) 2019 kini masuk tahapan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Verifikasi Berkas Bakal Calon Legislatif oleh KPU ini setelah dilakukan perbaikan oleh 16 Partai Politik (Parpol).

Divisi teknis KPU Malut Kasman Tan dikonfirmasi Rabu (1/8) mengatakan, semua berkas Bacaleg yang dikembalikan KPU sudah dimasukkan sebelum jam 12 malam di hari terakhir perbaikan Selasa (31/7).

Selanjutnya akan diverifikasi KPU mulai tanggal 1 Agustus sampai tanggal 7 Agustus. “Alhamdulillah masa perbaikan berkas berahir Selasa malam tepat pukul 24:00 WIT, ” katanya.

Lanjut Kasman, dalam masa verifikasi, jika ada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat calon, maka yang langsung diberi kode tidak memenuhi syarat (TMS) dan langsung diberikan pada yang bersangkutan,” ucapnya.

Tambah Kasman, setelah diverifikasi, nama para Bacaleg akan disusun berdasarkan Dapil dan parpolnya dan pasca penyusunan nama-nama Bacaleg, kata Kasman barulah diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 12 Agustus sampai 18 Agustus.”

Setelah diverifikasi akan dilanjutkan dengan penyusunan nama Bacaleg, per Dapil dan partainya. Itu dimulai tanggal 8 Agustus sampai 12 Agustus. Setelah itu baru diumumkan sebagai DCS pada 12 Agustus sampai 18 Agustus,” jelasnya.

Masih kata Kasman, “Setelah itu masuk tahap tanggapan masyarakat. Pada tahap ini, jika ada peserta Caleg yang beralangan tetap, misalnya meninggal dunia atau ada peserta perempuan yang undur diri dan memengaruhi kuota, maka kita minta parpol diganti,” tambah Kasman.

Namun terkait Bakal Calon (Bacaleg) eks terpidana korupsi, Kasman masih enggan membeberkan secara gamblang hanya saja, menurutnya, sekitar enam orang yang terindikasi eks terpidana korupsi yang tersebar di beberapa partai diantaranya Partai Golkar, Partai Hanura dan Gerindra. “Tidak etislah kalau kita sebutkan”, tuturnya.

“Prinsipnya jika ada keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan eks terpidana korupsi, kita akan coret. Ini sesuai ketentuan,” tandasnya. (HI)