Beranda Hukrim Polsek Pulau Moti Tangkap Penjual Miras, 125 Kantong Miras Diamankan

Polsek Pulau Moti Tangkap Penjual Miras, 125 Kantong Miras Diamankan

801
0

TERNATE – Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) jenis captikus yang berada di wilayah hukum Polres Ternate, terus dilakukan oleh seluruh jajaran personil Polres Ternate. Kali ini dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) pulau Moti lewat Bhabinkamtibmas Takofi Brigpol Ardhi. Dimana dirinya berhasil mengamankan miras jenis captikus sebanyak 125 kantong.

Diketahui, penangkapan oknum penjual miras serta barang bukti (BB) sebanyak 125 kantong oleh Brigpol Ardhi serta dibantu Koptu Zulkifli (Babinsa Moti Kota) dan pihak desa termasuk imam mesjid tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat kelurahan Moti Kota, pada hari Rabu 08 Agustus 2018 kemarin bahwa ada minuman keras Jenis cap tikus dijual di kelurahan Takofi.

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukanlah pengembangan informasi tersebut, dan ternyata dari hasil pengembangan, ternyata miras jenis cap tikus yang dijual oleh oknum warga berinisial SHS memesan barang haram itu dari Halmahera dan dibawa ke kelurahan Takofi dengan menggunakan perahu longboat.

“Berdasarkan informasi tersebut Bhabinkamtibmas kelurahan Takofi bersama Babinsa Moti menuju kekediaman Lurah Takofi Bapak Andi M. Nur dan melakukan koordinasi untuk melakukan penangkapan terhadap minuman keras jenis cap tikus, kemudian menyuruh salah satu masyarakat kelurahan figur untuk memancing/membeli miras cap tikus di rumah SHS beralamat di kelurahan Takofi,” kata Kapolres saat dimintai informasi atas penangkapan tersebut, Jumat (10/08).

Lanjut Kapolres, dari hasil pembelian tersebut saudara iki membawa BB berupa 5 Kantong plastik jenis cap tikus selanjutnya diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Takofi dan Babinsa Moti. Dan sekitar pukul 18.30 WIT, Bhabinkamtibmas Takofi dan Babinsa Moti Kota bersama-sama Lurah Takofi bapak Andi M. Nur, Imam Mesjid Takofi bapak Hi. Amir Manaf bersama tokoh masyarakat dan Staf kelurahan menuju ke rumah SHS dan berhasil mengamankan minuman jenis cap tikus sebanyak 125 Kantong Plastik.

“Setelah itu, yang bersangkutan dan BB diamankan di Kantor kelurahan Takofi. Dan kemudian pada hari Kamis pukul 15.30 WIT, Kapolsek Pulau Moti bersama anggota dan Babinsa Moti Kota menuju ke lurah Takofi guna mengambil barang bukti dan mengamankan pelaku penjual minuman Keras dan BB dibawa ke Polsek Pulau Moti oleh Kapolsek dan anggota guna diamankan,” jelas Kapolres.

Ditambahkan pula, dari hasil penangkapan itu, masyarakat kelurahan Takofi meminta agar pelaku penjual miras ditindak sesuai hukum yang berlaku, karena dinilai telah merusak generasi muda.

Sementara itu, pelaku dan BB rencana digeser ke Polres Ternate pada pagi hari ini (Jumat, 10/08) untuk diserahkan kepada unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring). (SS)